BLOKBERITA.COM – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akhirnya menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setianto Erning Wibowo, berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT), yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
ADTT tersebut dilakukan pada 26 Januari 2026 terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.
Dalam audit tersebut, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri.
Hasil sementara ADTT telah digelarkan pada 30 Januari 2026.
Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan hal itu. Dia menegaskan bahwa langkah penonaktifan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.
” Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi ADTT tersebut, Polda DIY merencanakan pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab) yang akan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY pada Jumat (30/01/2026), pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang rapat Kapolda DIY,” katanya pada pers, kemarin. (JJ)












