BLOKBERITA.COM – Petugas Polsek Firdaus telah menyelesaikan perkara dugaan pengeroyokan melalui pendekatan restorative justice (RJ) pada Jumat (03/10/2025).
Kasus yang melibatkan antara AR alias Icek (57) dan MR alias Iwan (42) yang keduanya warga Desa Pekan Tanjung Beringin, terjadi di sebuah kafe di Desa Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut.
Melalui mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Firdaus, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, mencabut laporan dan menyelesaikan semua permasalahan secara kekeluargaan. Proses perdamaian ini disaksikan aparat kepolisian serta tokoh masyarakat setempat.
Kapolsek Firdaus AKP Ahmad Albar didampingi Kanit Reskrim Ipda Anggi Sidabutar membenarkan hal itu. Dia menyampaikan bahwa penyelesaian perkara dengan jalur restorative justice (RJ) bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga untuk menjaga kerukunan sosial.
” Yang terpenting adalah bagaimana permasalahan selesai dengan damai, silaturahmi tetap terjalin dan masyarakat hidup rukun kembali,” ujarnya.
Kedua belah pihak pun menyampaikan apresiasi kepada Polsek Firdaus dan TNI AL Posal Bedagai atas upaya penyelesaian yang menekankan semangat kekeluargaan.
” Terima kasih Polsek Firdaus dan TNI AL Posal Bedagai yang telah menjembatani dan menyelesaikan perselisihan kami. Kami berjanji akan hidup rukun sebagai tetangga dan menjaga silaturahmi,” ungkap MR alias Iwan.
Dalam gelar RJ tersebut turut pula dihadiri, Danposal Bedagai Tanjung Berigin, Lettu Pantas Pangaribuan, Wakapolsek Tanjung Beringin Ipda Brimen dan Wadan Posal Letda M Tri Wibowo. (J J)