BLOKBERITA.COM – Aktivitas pembangunan sembilan unit ruko tiga lantai proyek Wins Square di Jalan Ibrahim Umar, Simpang Jalan Perjuangan, Kelurahan Sei Kera Hilir 1, Kecamatan Medan Perjuangan, masih berlangsung meski Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan telah menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3).
DPRD Kota Medan meminta seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sampai pihak pengelola mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan bersama Dinas Perkim Cikataru, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kecamatan Medan Perjuangan serta Kelurahan Sei Kera Hilir 1, Senin (10/8/2026).
RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak dan dihadiri anggota Komisi IV Laila Latul Badri, Edwin Sugesti Nasution serta Ahmad Affandi.
Dalam rapat tersebut, Ketua Tim Pengawasan Dinas Perkim Cikataru Kota Medan, Haviz, membenarkan bahwa pihaknya telah memberikan SP3 kepada pengelola atau pemasaran proyek tersebut.
Namun, meski telah diberikan peringatan, aktivitas pembangunan di lokasi masih ditemukan. Kondisi itu mendapat perhatian serius dari DPRD Medan karena pembangunan disebut berlangsung ketika proses penerbitan PBG belum selesai.
Lurah Sei Kera Hilir 1, Fauzi Nasution, mengatakan pihak kelurahan sebelumnya telah menyampaikan surat imbauan agar kegiatan pembangunan dihentikan.
Namun, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, masih ditemukan pekerja yang melakukan aktivitas pembangunan.
“Sudah kita berikan surat imbauannya, namun di lapangan masih ada pekerja yang melakukan aktivitas. Sesuai dengan kewenangan kelurahan maupun kecamatan, kita sudah mengimbau,” ujar Fauzi.
Kasi Trantib Kecamatan Medan Perjuangan, Saut, menyampaikan pihak kecamatan juga telah melakukan langkah serupa. Namun, pihaknya memperoleh informasi bahwa pengelola proyek telah memiliki Keterangan Rencana Kota (KRK), sementara proses penerbitan PBG masih berjalan.
Anggota Komisi IV DPRD Medan, Laila Latul Badri, meminta Dinas Perkim Cikataru mengambil tindakan lebih tegas terhadap proyek tersebut. Salah satu langkah yang disarankan adalah melakukan penyegelan melalui koordinasi dengan Satpol PP.
Laila menyoroti aktivitas pembangunan berupa pengecoran dan pemasangan tiang yang masih berlangsung meski PBG belum diterbitkan.
“Seharusnya menunggu PBG siap baru pembangunan bisa dilaksanakan. Ini belum siap. Kalau hanya KRK, ya harus dihentikan atau disegel dulu,” tegasnya.
Dia juga meminta PTSP memberikan penjelasan mengenai proses penerbitan PBG yang hingga kini belum selesai.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution memiliki pandangan berbeda terkait rencana penyegelan. Menurutnya, tindakan tersebut jangan langsung dilakukan sebelum diketahui secara jelas penyebab proses penerbitan PBG belum selesai.
Edwin menilai pemerintah daerah perlu memastikan proses perizinan berjalan efektif sehingga tidak menghambat investasi dan kegiatan usaha di Kota Medan.
“Terlalu cepat kita mengambil tindakan penyegelan. Perkim jangan hanya memberikan SP1 sampai SP3, tetapi bagaimana proses perizinannya bisa dipercepat,” katanya.
Menanggapi hal itu, Haviz menjelaskan proses penerbitan PBG melibatkan konsultan dan Tim Profesi Ahli (TPA). Setelah KRK diterbitkan, pemohon harus melanjutkan proses teknis melalui konsultan.
Menurut Haviz, PBG belum dapat diterbitkan apabila dokumen maupun gambar teknis masih membutuhkan perbaikan berdasarkan catatan TPA.
“Semua lengkap, semua benar, semua disetujui oleh TPA. Kalau ada kesalahan atau catatan dari TPA, saat itu juga harus dibenarkan atau direvisi oleh konsultan,” jelasnya.
Dia mengatakan proses tersebut dapat diselesaikan lebih cepat apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan konsultan segera melakukan revisi. Saat ini, target penyelesaian revisi disebut tujuh hari.
Laila menegaskan DPRD tidak bermaksud menghambat investasi. Namun, seluruh pelaku usaha tetap harus menaati ketentuan perizinan sebelum menjalankan pembangunan.
“Kita harapkan kepada Perkim segera menyurati pihak Satpol PP Medan untuk berkoordinasi melaksanakan penyegelan. Aturan harus ditegakkan agar pihak pebisnis lebih tertib dan PAD dari bangunan tersebut bisa masuk ke kas Pemko Medan,” ujarnya.
Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak meminta adanya tindakan nyata terhadap pembangunan tersebut. Ia menegaskan aktivitas pembangunan seharusnya belum dilakukan sebelum PBG diterbitkan.
Di sisi lain, Paul meminta Perkim Cikataru dan PTSP membantu mempercepat proses perizinan dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Ia juga meminta kelurahan, kecamatan, Satpol PP, Perkim Cikataru dan PTSP meningkatkan koordinasi dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas pembangunan.
Menurut Paul, pengawasan tidak hanya menyangkut PBG, tetapi juga dokumen dan ketentuan lain, termasuk UKL-UPL serta Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin).
Dalam RDP tersebut, tidak terlihat perwakilan Wins Square selaku pihak pengelola atau pemasaran proyek pembangunan sembilan ruko tiga lantai tersebut.(RS)













