Hukrim  

Publik Pertanyakan Keseriusan Kejati Sumut Terhadap Tuntutan Kasus Korupsi Aset PTPN II Rp263 Miliar

BLOKBERITA.COM – Tuntutan pidana 1 tahun 6 bulan penjara terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset milik PTPN II senilai Rp263 miliar menuai kritik tajam dari publik. Ringannya tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dinilai tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara serta jabatan strategis para terdakwa yang terlibat dalam perkara tersebut.

Sorotan publik menguat setelah JPU Kejati Sumut membacakan tuntutan terhadap mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023 Irwan Perangin-angin, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahman Lubis, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subekti di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026).

Dalam sidang tersebut, jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait penyalahgunaan kewenangan dalam proses penjualan aset milik negara. Meski perkara disebut merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah, keempat terdakwa hanya dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa Hendri Sipahutar dalam persidangan menyebut hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa telah merugikan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun di sisi lain, jaksa juga memasukkan sejumlah faktor meringankan, seperti pengembalian kerugian negara, sikap sopan selama persidangan, pengakuan perbuatan, dan status para terdakwa yang belum pernah dihukum.

Khusus terdakwa Iman Subekti, jaksa turut membebankan uang pengganti sebesar Rp263 miliar yang disebut sebagai bagian dari kerugian negara akibat penjualan aset PTPN II tersebut.

Meski demikian, tuntutan ringan tersebut justru memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai penegakan hukum dalam perkara korupsi besar kembali menunjukkan wajah lunak terhadap para pejabat dan elite yang terseret kasus korupsi.

Pengamat anggaran Elfanda Ananda menilai tuntutan yang diajukan jaksa tidak mencerminkan rasa keadilan publik dan berpotensi melemahkan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurutnya, perkara tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan pejabat strategis dan berdampak serius terhadap keuangan negara serta kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

“Jaksa seharusnya dapat menerapkan tuntutan maksimal melihat besarnya kerugian negara dan posisi para terdakwa yang memiliki kewenangan strategis dalam pengelolaan aset negara,” ujar Elfanda kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).

Ia menegaskan, jika korupsi masih dikategorikan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa, maka proses penegakan hukumnya juga harus dilakukan secara luar biasa. Tuntutan ringan, menurutnya, justru memberi kesan bahwa risiko melakukan korupsi di Indonesia masih sangat murah bagi kalangan tertentu.

“Publik tentu mempertanyakan di mana letak efek jera jika kerugian negara ratusan miliar rupiah hanya dibalas tuntutan pidana yang relatif singkat,” katanya.

Elfanda juga menyoroti alasan meringankan yang digunakan jaksa dalam menyusun tuntutan. Menurutnya, pengembalian kerugian negara seharusnya dipandang sebagai kewajiban hukum, bukan alasan utama untuk mengurangi hukuman pidana.

“Kerugian negara bukan hanya soal uang yang hilang, tetapi juga menyangkut rusaknya tata kelola pemerintahan dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” ucapnya.

Ia menilai aparat penegak hukum dan pengadilan harus memastikan putusan yang dijatuhkan benar-benar memberikan efek jera serta menunjukkan bahwa hukum tidak tunduk terhadap kekuatan jabatan maupun kepentingan elite tertentu.

Selain pidana penjara, Elfanda juga mendorong penerapan pemiskinan koruptor melalui penyitaan aset dan pemulihan total kerugian negara agar para pelaku tidak tetap menikmati hasil tindak pidana korupsi.

“Korupsi adalah kejahatan serius. Selain hukuman berat, perlu juga perampasan aset dan pencabutan hak tertentu bagi pelaku agar ada efek jera nyata,” tegasnya.

Sementara itu, usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang dipimpin Muhammad Kasim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi secara tertulis.

Majelis hakim menjadwalkan sidang pembelaan pada 22 Mei 2026, dilanjutkan tanggapan jaksa pada 25 Mei 2026, sedangkan pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2026.

Kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN II tersebut kini menjadi perhatian luas publik. Masyarakat menanti apakah putusan majelis hakim nantinya mampu menjawab kritik terhadap tuntutan ringan jaksa dan menghadirkan rasa keadilan dalam perkara korupsi bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.(RS)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *