Puluhan Eks Karyawan PT Macan Yaohan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Pengadilan Tinggi Medan Tuntut Hak Pesangon

Puluhan Eks Karyawan PT Macan Yaohan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Pengadilan Tinggi Medan Tuntut Hak Pesangon
Puluhan eks karyawan PT Macan Yaohan saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Medan. (Foto: Ist)

Blokberita.comPuluhan eks karyawan PT Macan Yaohan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Jalan Ngumban Surbakti No. 38A, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Selasa (12/11/2024). Dalam aksinya mereka menuntut keadilan dan kepastian hukum terkait pembayaran hak pesangon yang hingga kini belum diterima.

Perusahaan yang dikenal dengan nama Supermarket Macan Yaohan ini telah bangkrut pada tahun 2015 dan sejak saat itu memberhentikan seluruh karyawan tanpa memberikan pesangon sebagaimana mestinya.

Salah satu peserta aksi, Hermalia, yang merupakan eks karyawan PT Macan Yaohan, menyampaikan kekecewaannya dalam orasinya. Ia mengaku telah bekerja bertahun-tahun untuk perusahaan yang berdiri sejak 1985 itu, namun malah dipecat begitu saja tanpa mendapat hak yang seharusnya diterima.

“Kami sudah bekerja keras selama bertahun-tahun, mengabdikan tenaga dan waktu untuk perusahaan ini. Namun, setelah perusahaan berhenti beroperasi, hak pesangon yang menjadi hak kami hingga kini belum juga dibayarkan,” ungkap Hermalia, Selasa (12/11/2024).

Menurutnya, ia dan rekan-rekannya merasa tidak mendapatkan keadilan, bahkan pengadilan yang seharusnya menjadi tempat mencari keadilan pun tidak memberikan harapan. “Kami merasa diperlakukan tidak adil dan diabaikan. Bahkan, pengadilan yang seharusnya memberi keadilan pun tidak berpihak kepada kami,” tambah Hermalia dengan nada kecewa.

Para eks karyawan juga menilai bahwa PT Macan Yaohan telah mengabaikan tanggung jawab untuk memenuhi hak pesangon mereka. Perusahaan, yang sebelumnya diwakili oleh Kuasa Hukum Ali Leonardi, dianggap tidak peduli terhadap tuntutan karyawan yang telah lama menunggu kejelasan.

Lebih lanjut, Hermalia menyatakan bahwa Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan juga terkesan lamban dalam menangani tuntutan para eks karyawan PT Macan Yaohan. “Akibat lambannya pemenuhan hak pesangon yang kami ajukan ke PN Medan, satu per satu eks karyawan yang menggugat Macan Yaohan meninggal dunia karena terlalu lama menunggu keadilan,” ujarnya dengan perasaan haru.

Rima, salah seorang peserta aksi lainnya, berharap agar PHI pada PN Medan segera mengambil tindakan dengan melelang barang-barang milik PT Macan Yaohan yang telah disita. Ia berharap hasil lelang tersebut dapat digunakan untuk membayar hak pesangon yang sudah bertahun-tahun mereka perjuangkan.

“Kami berharap dengan adanya aksi ini, PHI pada PN Medan dapat segera melelang barang-barang milik PT Macan Yaohan yang telah disita, agar hak pesangon kami dapat segera dibayarkan setelah kami menunggu begitu lama,” tutup Rima.

Aksi unjuk rasa ini diharapkan bisa menjadi momentum agar pihak berwenang segera mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan permasalahan ini, serta memberikan keadilan bagi para karyawan yang telah mengabdi bertahun-tahun.(bb/**)

Exit mobile version