BLOKBERITA.COM – Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut berinisial AKBP DK dipecat tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kepolisian.
Yang bersangkutan dipecat karena memiliki perilaku orientasi seksual menyimpang yaitu ‘Biseksual’ atau orang yang berhubungan dengan sesama dan lawan jenis yakni perempuan dan laki-laki.
Hal itu dibenarkan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto pada pers, kemarin. Namun begitu, dia terlihat berhati-hati menjelaskan secara rinci kasus yang membuat AKBP DK dipecat dari Polri.
” Sudah dipecat dia. Sudah. Sudah lama dipecat. Kasus itulah. Iya (penyimpangan seksual),” ucapnya.
Tetapi dia tak menjelaskan secara pasti kapan pemecatan terhadap yang juga mantan Kapolres Labuhanbatu itu. Seingatnya, hanya kasus kelainan seksual yang menjerat AKBP DK dan sudah bergulir sejak 2023 lalu.
Diketahui sebelum dipecat, AKBP DK sempat menjabat sebagai Wadir Krimsus Polda Sumut. Kemudian dimutasi menjadi Perwira Menengah (Pamen) dan jabatannya digantikan oleh AKBP Jose Delio Fernandez.
” Yang memecat itu Mabes Polri dan yang memeriksa itu Mabes Polri. Kasusnya di 2023, sedang menjabat sebagai Wadir Krimsus,” ungkapnya.
Setelah sidang komisi kode etik profesi (KKEP) memutuskan AKBP DK dipecat, sempatĀ melakukan upaya banding. Namun, lanjutnya, upaya banding ditolak sehingga alumni Akpol 2000 itu tetap dipecat. ” Sempat banding, tapi ditolak,” pungkasnya. (JJ)