BLOKBERITA.COM – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, memimpin rapat koordinasi (rakor) dengan sejumlah pemangku kepentingan di wilayah Belawan, Selasa (8/7/2025), bertempat di ruang rapat DPRD Medan. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan lapangan sehari sebelumnya, terkait kerusakan infrastruktur di Jalan Pelabuhan Raya, Kecamatan Medan Belawan.
Sejumlah pihak hadir dalam rapat tersebut, antara lain Polres Pelabuhan Belawan, Kejaksaan Negeri Belawan, PT Sarana Maju Perkasa, PT STTC, PT Belawan Indah, PT Mitra Jaya Bahari, PT Pelindo Regional I, dan pengelola SPBU 14.204.1120 Belawan II.
Namun, rakor yang seharusnya menjadi momentum menyeluruh itu justru tak membahas persoalan penimbunan anak sungai (paluh), yang selama ini dikeluhkan masyarakat dan diduga menjadi penyebab banjir rob di Belawan. Ironisnya, salah satu perusahaan yang dituding menimbun paluh turut hadir dalam rapat tersebut.
Padahal, DPRD Medan melalui Komisi IV yang diketuai Paul Mei Anton Simanjuntak dan turut dihadiri wakil ketua DPRD Medan, Hadi Suhendra sebelumnya pernah melakukan kunjungan kerja ke lokasi perusahaan terduga penimbun paluh, Selasa (29/4/25). Namun, pihak perusahaan menolak kehadiran mereka dengan menggembok gerbang dan menutup akses masuk. Tindakan itu menuai kecaman dan dinilai mencoreng wibawa lembaga legislatif.
Peristiwa penolakan itu juga sempat memicu aksi protes warga. Bahkan, Komisi XI DPR RI turut turun tangan dan menyatakan bahwa aktivitas penimbunan paluh tersebut masuk dalam kategori tindak pidana.
Dalam rakor beberapa hari lalu, seluruh perusahaan yang beroperasi di sepanjang Jalan Pelabuhan Raya sepakat untuk membangun saluran drainase, di depan area masing-masing menggunakan dana mandiri. Pembangunan drainase ini akan mengacu pada pedoman teknis dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan. Setelah drainase selesai, PT Pelindo Regional I akan melanjutkan dengan perbaikan jalan. Kesepakatan ini disaksikan oleh Polres Pelabuhan Belawan dan Kejari Belawan.
Saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (9/7/2025), Hadi Suhendra membenarkan tidak adanya pembahasan soal penimbunan anak sungai dalam rakor tersebut. Ia menegaskan bahwa fokus rakor adalah pembangunan jalan.
“Soal penimbunan paluh tidak ada cerita damai. Itu tetap kita proses, karena sudah masuk ranah pidana. Kita ingin masalah ini jelas dan terang benderang secara hukum,” ujar Hadi.
(RS*).