Ratusan Warga Antusias Ikuti Sosialisasi Perda Penanggulangan Kemiskinan yang Dilaksanakan Ketua DPRD Medan Bersama Pemerintah Daerah

BLOKBERITA.COM – Ratusan warga tampak antusias menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang penanggulangan kemiskinan yang digelar di Jalan Metal, Kelurahan Tanjung Mulia, Kota Medan, Minggu (18/1/2026). Kegiatan ini menunjukkan tingginya kepedulian masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam mengatasi persoalan kemiskinan di Kota Medan.

Sosialisasi tersebut diselenggarakan oleh Ketua DPRD Medan Drs. Wong Chun Sen Tarigan, MPdB bersama pemerintah daerah. Kegiatan ini membahas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, yang menjadi payung hukum dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam sambutannya, Wong Chun Sen Tarigan menjelaskan bahwa Perda tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan sejalan dengan berbagai regulasi nasional. Ia menyebutkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kecamatan, serta Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

Menurut Wong, pemahaman yang utuh mengenai kemiskinan sangat penting agar masyarakat mengetahui hak dan kewajiban mereka. Ia menjelaskan bahwa kemiskinan merupakan kondisi di mana seseorang tidak mampu memenuhi hak-hak dasar, seperti kebutuhan pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan sesuai standar minimal.

“Miskin itu adalah kondisi ketika seseorang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. Untuk makan saja tidak bisa tiga kali sehari, tidak memiliki tempat tinggal layak, bahkan ada yang harus tinggal di kolong jembatan. Pakaian tidak layak, pendidikan terhambat, dan kesehatan tidak terpenuhi,” ujarnya di hadapan warga.

Ia menambahkan, secara umum kemiskinan merupakan kondisi ekonomi seseorang atau sekelompok orang yang tidak terpenuhi hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermanfaat. Oleh karena itu, penanggulangan kemiskinan harus dilakukan secara terencana, terintegrasi, dan melibatkan berbagai pihak.

Wong juga menjelaskan pengertian masyarakat dan keluarga dalam konteks kebijakan sosial. Masyarakat merupakan kumpulan manusia yang hidup bersama dalam suatu wilayah dalam jangka waktu tertentu, memiliki kebudayaan yang sama, serta melakukan sebagian besar aktivitas secara berkelompok. Sementara keluarga adalah unit terkecil yang terdiri dari suami, istri, dan anak, termasuk anak tiri maupun anak angkat, serta anggota keluarga lain yang menjadi tanggung jawab kepala keluarga dan tinggal dalam satu rumah.

Perwakilan dari Dinas Sosial Kota Medan yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menjelaskan mekanisme penyaluran bantuan sosial. Ia mengakui bahwa di lapangan sering muncul keluhan masyarakat terkait bantuan yang diterima atau tidak diterima. Saat ini, penyaluran bantuan menggunakan sistem pendataan dengan kriteria tertentu.

“Semua warga terdata dalam sistem. Ada kriteria penilaian dari angka 1 sampai 10. Yang masuk kategori 1 sampai 5 berhak menerima bantuan, sementara 6 sampai 10 tidak. Masyarakat bisa melakukan pengecekan bantuan sosial untuk mengetahui statusnya,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan dari Dinas Pendidikan Kota Medan menegaskan bahwa pendidikan merupakan kunci utama perubahan peradaban. Ia menyampaikan bahwa saat ini pendidikan di sekolah negeri di Kota Medan telah digratiskan sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai kemiskinan.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami kebijakan pemerintah terkait penanggulangan kemiskinan serta dapat berperan aktif dalam mendukung program-program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan warga Kota Medan.(RS).

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *