BLOKBERITA.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara (Sumut) akan meningkatkan pemahaman tentang Kode Etik Jurnalistik (KEJ) kepada para wartawan di Sumut. Sebab, kepatuhan terhadap KEJ masih rendah.
Demikian Refleksi Pers 2025 yang digelar PWI Sumut dan Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) di Sekretariat PWI Sumut, Jalan Adinegoro, Selasa (20/01/2026).
Turut hadir Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik, Ketua DKP PWI Sumut Wardjamil, Sekretaris PWI Sumut SR Hamonangan Panggabean, Sekretaris DKP Agus S Lubis serta pengurus harian PWI Sumut dan anggota DKP.
Ketua DKP PWI Sumut, Wardjamil, menyampaikan Refleksi Pers menyangkut 4 hal, yakni eksistensi pers, peranan, kontribusi dan kualitas pers. Selain itu, juga menyangkut sisi kemerdekaan pers, etika profesi, integritas dan KEJ.
Memang, kata Wardjamil, tingkat ketaatan pers pada etika profesi di tahun 2025 cukup baik. ” Walaupun ada satu dua media kurang peduli pada KEJ. Terbukti, ada bantahan dari publik karena berita tidak benar dan kurang verifikasi,” katanya.
Karena itu, Wardjamil meminta agar ketaatan wartawan pada KEJ ditingkatkan. Hal itu menyangkut integritas media sekaligus pemahaman penerapan hukum pers. Sebab, penjabaran terhadap kemerdekaan pers masih sangat sedikit di mengerti oleh wartawan.
” Masih terjadi salah pengertian penjabaran UU KIP, UU ITE juga pasal KUHP dan Hak Tolak. Bahkan, dalam satu media Hak Jawab terus berulang akibat berita dengan subjek dan objek sama,” ungkapnya.
Untuk itu, dia menyarankan agar PWI Sumut dapat membuat sebuah lembaga diklat, sehingga pemahaman etika profesi dapat terus menerus dilaksanakan. ” Sifat lembaga ini otonom langsung di bawah Ketua PWI. Keberadaan lembaga ini tidak akan mengurangi peran besar Wakil Ketua Bidang Pendidikan,” jelasnya.
Ketua PWI Sumut, Farianda Putra Sinik, mengapresiasi Refleksi Pers 2025 yang dilaksanakan DKP. Hal itu menjadi langkah baik bagi wartawan dalam menghasilkan karya jurnalistik untuk bisa lepas dari jeratan pidana. ” Masukan DKP sangat berharga sekali bagi kami (PWI). Kiranya kegiatan seperti ini dapat kita lakukan setiap tahun,” imbuhnya.
Dia juga mengaku, bahwa PWI ke depan lebih fokus kepada pendidikan, dengan melakukan berbagai bentuk pelatihan. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas SDM di Sumut, khususnya anggota PWI yang hampir mencapai 1000 orang,” tuturnya.
Namun begitu, dia tidak menampik pula masih banyak sejumlah kasus kriminal yang telah menimpa wartawan di Sumut. “Alhamdulillah, kita apresiasi pihak kepolisian yang telah menyelesaikan kasus-kasus tersebut. Tapi, masih ada juga kasus wartawan di Labuhanbatu atas nama, Junaidi Marpaung yang belum selesai, bahkan belum P21. Kepolisian harus menuntaskan kasusnya hingga sampai ada putusan pengadilan tetap,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, baik Wardjamil maupun Farianda Putra Sinik menyepakati bahwa untuk kritik pers bagian kontrol sosial sesuai UU Pers Nomor 40/1999. ” Setajam apapun kritik pers, harus dengan data dan fakta serta tanpa itikad buruk. Pihak manapun harus jernih menanggapi kritik media,” pungkas ketua PWI Sumut. (JJ)












