Blokberita.com – Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan, menerima audensi Persatuan Alumni GMNI kota Medan yang tergabung pada Forum Marhaenis Kota Medan, Rabu (4/12/2024) di lantai 1 ruangan kerja Ketua DPRD Kota Medan.
Pada pertemuan itu, Ketua Forum Marhaenis Kota Medan, John Andreas Purba bermohon agar Wong Chun Sen selaku Ketua DPRD Kota Medan dapat melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP), tentang pengaduan mereka atas rendahnya partisipasi pemilih di kota Medan pada pilkada tanggal 27 November 2024 kemarin. Forum ini juga meminta agar DPRD Kota Medan memanggil seluruh pihak penyelenggara pemilu, untuk didengarkan keterangan pada rapat dengar pendapat (RDP) tersebut.
“Kami dari Forum Marhaenis Kota Medan tidak melihat siapa menang atau kalah. Namun yang kami sangat sayangkan, rendahnya partisipasi masyarakat pemilih pada pelaksanaan pilkada serentak Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024. Ini tidak ada kaitan nya dengan tiga (3) paslon walikota Medan saat itu, “ujarnya.
Dia menyebut atas dasar itu, pihaknya mengharapkan penyelenggara pemilu agar dipanggil dan dilakukan RDP, untuk menjelaskan kendala yang terjadi yang menyebabkan jumlah partisipasj pemilih sangat rendah pada pilkada serentak di kota Medan.
” Kami sangat berharap surat permohonan kami nanti dapat dikawal dan segera dapat ditindaklanjuti, dengan memanggil pihak penyelenggara pemilu. Dan kami sangat berharap Ketua DPRD Kota Medan mampu melakukan pemanggilan tersebut, ” harapnya.
Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, MPd.B menyebut kunjungan tim Forum Marhaenis Kota Medan ini adalah yang kedua diruangannya sejak dia menjabat sebagai ketua DPRD Kota Medan.
Diakuinya, partisipasi pemilih pada pilkada serentak tanggal 27 November 2024 lalu sangat rendah. Menurut Wong, pada hari itu adalah kondisi cuaca hujan dan terjadi banjir hampir disetiap kelurahan dan kecamatan di kota Medan. Hal itupun menyebabkan pilkada serentak di kota Medan tertunda.
“Kita akan berdiskusi dengan komisi I terkait ini, sebab komisi tersebut yang membidangi, ” sebut Wong.
Lebih lanjut ditambahkan Wong, bahwa kondisi banjir yang melanda kota Medan pada pelaksanaan pilkada serentak tanggal 27 November 2024, dapat dikatakan sebagai bencana alam.
Pada peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara, dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota Bab VII Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang, pasal 75 ayat 6, dan pasal 49 dan pasal 50 ayat 1 dan 2.
“Tentunya, kita tidak melihat siapa menang dan siapa kalah, namun kita harus bisa memastikan KPU dan Bawaslu bisa melihat kondisi sebenarnya dan dapat melaksanakan peraturan PKPU yang berlaku, ” terang Wong.
Selanjutnya, Wong Chun Sen menerima surat permohonan dari Forum Marhaenis Kota Medan untuk diteruskan ke komisi I DPRD Kota Medan agar segera memanggil KPU dan Bawaslu.
(RS/*).