Resmi Mundur Sebagai PH Keluarga WLG, Keputusan Diambil Demi Kepastian Hukum Dan Profesionalitas

tim kuasa hukum pihak keluarga WLG saat tunjukkan surat pengunduran diri sebagai PH. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Tim Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara secara resmi menyampaikan pemberitahuan pengunduran diri sebagai kuasa hukum/penasihat hukum (PH) keluarga almarhumah Winda Lorenza Gowasa (WLG). Keputusan tersebut dituangkan dalam surat bernomor 001/SP-PH/LP-08/X/SUMUT/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.

” Keputusan itu merupakan hasil kesepakatan bersama tim. Kami menilai bahwa dalam pelaksanaan pendampingan hukum diperlukan kepercayaan, kesepahaman, serta koordinasi yang jelas agar setiap langkah hukum dapat dilakukan secara profesional dan terarah,” ujar Paul Junisu Jethro Tambunan pada pers, kemarin.

Dia yang didampingi Daniel Steven Sihotang menyebutkan bahwa pengunduran diri itu merupakan keputusan mengenai hubungan profesional tim dengan pihak yang sebelumnya didampingi.

” Apalagi keputusan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi pentingnya proses penegakan hukum maupun upaya memperoleh kejelasan dan kepastian hukum dalam perkara yang bersangkutan,” tegasnya.

Menurut dia, terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan tim dalam mengambil keputusan tersebut. Di antaranya adalah hilangnya kepercayaan atau fiduciary relationship, tidak tercapainya kesepahaman dalam pelaksanaan upaya-upaya hukum normatif, serta belum adanya kesepakatan yang jelas mengenai tata cara penanganan perkara.

” Selain itu, tim juga menyoroti semakin bertambah banyaknya penasihat hukum yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut. Kondisi itu dinilai memerlukan pola koordinasi dan pembagian peran yang jelas agar langkah-langkah hukum yang ditempuh dapat berjalan secara terukur serta terarah dan tidak menimbulkan perbedaan arah penanganan, namun tidak tercapai,” ungkapnya.

Dia menjelaskan bahwa keputusan pengunduran diri merupakan hasil keputusan bersama Tim Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara setelah melakukan evaluasi terhadap dinamika dan pola koordinasi dalam penanganan perkara keluarga almarhumah WLG.

Di kesempatan sama, Daniel Steven Sihotang yang mendampingi Paul, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan sikap profesional tim berdasarkan pertimbangan internal. Pengunduran diri telah disampaikan secara resmi melalui surat tertulis kepada pihak keluarga.

” Dalam menjalankan profesi hukum, kejelasan komunikasi, kesepahaman strategi, dan kepercayaan antara pihak yang didampingi dengan penasihat hukum merupakan hal penting. Apabila unsur-unsur tersebut tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya, setiap pihak perlu mengambil sikap secara profesional dan bertanggung jawab,” ujar Daniel.

* Pengunduran Diri Berlaku Sejak 13 Oktober 2026

Selanjutnya, kini Tim Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara menyatakan tidak lagi bertindak sebagai kuasa hukum/penasihat hukum keluarga almarhumah Winda Lorenza Gowasa sejak 13 Oktober 2026.

Tim yang tercantum dalam surat tersebut terdiri atas Marudut H Gultom, Paul J J Tambunan, Daniel S Sihotang, Marthin V H Manurung, Yetti Q H Simamora, Riawindo A Sormin dan Farasian F Marbun.

Pemberitahuan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat dan instansi terkait di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk jajaran Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan, serta instansi terkait yang menangani perkara tersebut. (J J)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *