Resmikan KBN, Kapolresta : Pemakai Narkoba Tidak Dihukum Tapi Direhabilitasi

Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi. (foto : dok)

BLOKBERIA.COM –  Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli menyatakan bahwa para pemakai atau penyalahguna narkoba tidak akan ditindak lagi secara hukum jika melapor dan meminta direhabilitasi ke penegak hukum.

” Baik itu BNN, Polresta Banda Aceh maupun Sub Satgas Represif Kampung Bebas Narkoba,” ujarnya pada pers saat melaunching Kampung Bebas Narkoba (KBN) ke-22, di Gampong Peunyerat, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, Rabu kemarin (22/01/2025).

” Melapor kepada Kampung Bebas Narkoba. Di sini ada Sub Satgas dan warga itu mau direhab. Tentunya penegakan hukum tidak kita lakukan lagi, tetapi lebih ke rehab,” tambahnya.

Disebutkan, salah satu tujuan pembentukan Kampung Bebas Narkoba yang digagas Polresta Banda Aceh untuk mempersempit ruang gerak para pemain narkoba dan mafia bisnis barang haram tersebut.

” Dengan melibatkan masyarakat gampong, pergerakan mafia ini semakin sempit. Lama-lama bila tidak ada permintaan, lambat laun akan mati dengan sendirinya,” terangnya.

Kapolresta menargetkan, akan membentuk 30 Kampung Bebas Narkoba sepanjang 2025. Bila sebelumnya dipilih berdasarkan data temuan yang tinggi penindakan penyalahgunaan, kini pembentukan KBN mulai mempertimbangkan permintaan masyarakat melalui perangkat gampong.

” Kita ada namanya Sub Satgas Represif. Bagi para anak muda atau warga yang terlibat, itu dirangkul. Kalau memang sudah terlibat, kita ajak untuk rehab. Makanya kita bekerja sama dengan Panti Rehab, sehingga warga itu dapat kembali beraktivitas seperti biasa dan bergaul dengan masyarakat lain,” pungkasnya. (JJ)

 

Exit mobile version