BLOKBERITA.COM – Petugas dari Tim Direktorat Narkoba Polda Sumut mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan Thailand dengan menggerebek sebuah rumah di Jalan Sekolah, Gang Padang, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.
Dari pengungkapan itu empat tersangka bersama barang bukti sabu seberat 26 kg, pil ekstasi berbagai merek sebayak 39.650 butir dan 34 bungkus narkoba jenis Happy Water, 2.400 gram ketamin dalam berbagai kemasan dan 150 cartridge vape liquid mengandung narkoba telah diamankan.
Keempat yang diamankan itu berinisial RR, IS, FM dan FA. Mereka ditahan di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan terhadap jaringan narkoba asal Thailand tersebut.
” Penangkapan dilakukan pada Senin (28/07/2025) lalu menindaklanjuti laporan dari masyarakat adanya salah satu rumah yang dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba. Sebanyak empat orang berhasil diamankan,” ujar Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak pada pers, Sabtu (02/08/2025).
Dia menerangkan, awalnya personil telah mengamankan seorang pria berinisial RR (30), warga asal Aceh, yang berada di depan rumah. Dari tangannya ditemukan 20 butir pil ekstasi logo Transformer dan dua Cartridge Vape.
Berdasarkan hasil interogasi pelaku RR mengakui narkotika dalam jumlah besar disimpan di dalam rumah tersebut. Dari keterangan itu personil kemudian masuk ke rumah dan mengamankan tiga orang lainnya, yaitu IS, FM dan FA dengan menyita puluhan kilo narkoba.
” Pelaku RR mengakui seluruh barang bukti narkotika itu didapat dari seorang pria berinisial J (dalam penyelidikan) untuk disimpan dan nantinya diserahkan kembali. Ia juga mengakui menerima bayaran sebesar Rp450 juta atas keterlibatannya dalam jaringan tersebut,” terangnya.
” Terhadap seluruh pelaku dan barang bukti narkoba telah dibawa ke Mapolda Sumatera Utara untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika, pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17/2023 tentang kesehatan, serta pasal 55 KUHPidana tentang turut serta dalam tindak pidana,” tandas Calvijn. (J J)