Saat Transaksi Sabu, Tersangka Operator Escavator Dibekuk

tersangka narkoba yang diamankan petugas. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80, Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.

Dimana petugas Satuan Narkoba telah meringkus seorang tersangka bernama Dian Pratama (27) di perladangan kelapa sawit Huta Marihat Mayang pada Rabu malam (13/08/2025).

Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya transaksi narkoba di area tersebut sekitar pukul 19.30 WIB. Menindaklanjuti informasi, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan.

” Berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di perladangan sawit yang berbatasan langsung dengan Huta V Turunan Nagori Parbutaran Kecamatan Bosar Maligas, tim langsung melakukan penyelidikan,” kata Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait pada pers, Jumat (15/8/2025).

Lokasi penangkapan berada di sebuah cangkrok atau gubuk di kebun sawit yang kerap dijadikan tempat transaksi. Saat personil tiba, mereka melihat seorang pria mengendarai Honda Astrea Grand sesuai ciri yang dilaporkan. Tersangka langsung diamankan setelah dilakukan pengejaran singkat.

Tersangka Dian Pratama diketahui berprofesi sebagai operator excavator dan tinggal di Huta V Turunan Nagori Parbutaran, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 13 paket sabu seberat bruto 2,25 gram.

Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai Rp730 ribu, satu unit handphone Oppo biru, dompet hitam, timbangan digital, serta plastik klip kosong.

” Ini adalah bagian dari upaya kami membersihkan Simalungun dari peredaran narkoba. Tidak ada toleransi bagi pelaku, apalagi menjelang momen kemerdekaan ini,” tegas Kasat Narkoba. (J J)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *