BLOKBERITA.COM – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi telah meringkus tersangka pengedar ganja berinisial ASPG (21) saat melakukan transaksi di Desa Palding Jaya, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Senin (10/03/2026). Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan keresahan masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.
” Selanjutnya petugas langsung bergerak ke lokasi dan langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kasi Humas Polres Dairi AKP Syahril Ramadhan pada awak media, kemarin.
Setelah melakukan penyelidikan selama lebih dari 3 jam, petugas menemukan tersangka yang sedang duduk di teras rumah warga. ” Tersangka berhasil kami amankan saat duduk di teras rumah warga dan sedang melakukan transaksi jual-beli narkotika jenis ganja,” jelasnya.
Dari tangan ASPG, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik hitam yang berisi daun ganja kering serta uang tunai senilai Rp50 ribu hasil penjualan barang haram.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan ganja dari seseorang bermarga Pinem yang berada di Desa Sukadame, Kecamatan Tanah Pinem.
” Kini baik tersangka berikut barang buktinya berada di Mapolres Dairi guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (JJ)












