BLOKBERITA.COM – Petugas dari Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara telah membekuk tersangka berinisial HG (46), warga Medan Marelan berikut barang bukti 1 kilogram sabu yang akan dikirim ke Pekanbaru, Riau.
Penangkapan terjadi pada Rabu (22/10/2025), sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Kapten Sumarsono, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Petugas yang tergabung dalam Tim Ditresnarkoba Polda Sumut bertindak cepat setelah menerima informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika menggunakan bus antar kota antar provinsi.
Dari hasil penyelidikan itu, petugas telah melakukan pemantauan terhadap bus lintas Aceh–Medan. Dan tak lama, satu bus PMTOH sesuai ciri-ciri dari laporan informan tampak keluar dari pintu Tol Helvetia dan berhenti di pinggir jalan.
Seorang penumpang turun membawa tas ransel hitam. Pada saat diperiksa, petugas menemukan satu bungkusan plastik putih transparan berisi sabu seberat 1.000 gram bruto di dalamnya.
Selain barang bukti sabu, diamankan pula satu handphone merek Vivo warna hitam dan satu tas ransel hitam yang digunakan pelaku untuk menyimpan narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka yang bernama Haris Gunawan (HG) itu telah mengaku memperoleh barang haram yang dibawanya dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Jalan Puntuet, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Bahkan, dia juga mengaku bahwa telah diperintah oleh seseorang yang dipanggil Jagong (masih dalam lidik) untuk mengantarkan paket sabu tersebut kepada seseorang di Pekanbaru, Riau.
Sementara, Direktur Resnarkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi membenarkan hal itu. Dia menyatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama serta kepekaan petugas terhadap informasi masyarakat.
” Kami tetap terus berkomitmen dalam menekan dan memutus seluruh jaringan peredaran narkotika, khususnya di wilayah Sumatera Utara. Pengungkapan ini membuktikan bahwa Polda Sumut tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di Sumatera Utara,” tegasnya pada awak media, kemarin.
Kini, tersangka itu bersama barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut. Dan petugas sedang melakukan pengembangan untuk memburu jaringan pemasok dan penerima barang haram dimaksud. (JJ)












