Satnarkoba Polres Karo Bekuk 4 Tersangka Dan Sita 75 Batang Ganja Diperladangan

keempat tersangka yang diamankan berikut barang bukti ganja. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Operasi penggerebekan pada dini hari di sebuah rumah kontrakan di Kabanjahe telah mengungkap praktek peredaran sekaligus budidaya ganja. Bahkan, petugas kepolisian juga menemukan puluhan batang ganja siap panen di kawasan perladangan.

Informasi menyebut bahwa personil Unit I Satresnarkoba Polres Karo telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis ganja sekaligus meringkus empat tersangka dalam operasi yang dilakukan pada Rabu(08/04/2026).

Penangkapan pertama dilakukan sekira pukul 00.10 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Siki Gang Sayang, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe. Dari lokasi itu, petugas mengamankan empat tersangka masing-masing berinisial FG (30), DK (31), EF alias I (37) dan YZ (22) mereka merupakan wiraswasta dan berdomisili di wilayah yang sama.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik berisi ganja dalam kondisi lembab seberat netto 47 gram serta satu kotak plastik berisi serbuk ganja kering seberat netto 27 gram. Selain itu, turut diamankan pula satu handphone yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.

Tak hanya itu, petugas kemudian melakukan pengembangan pada hari yang sama sekira pukul 17.00 WIB. Dari hasil pengembangan tersebut, petugas yang bergerak ke perbatasan Desa Kutarayat dengan kawasan hutan lindung di Kecamatan Namanteran, tepatnya di area perladangan jalan jahe.

Di lokasi kedua tersebut, petugas menemukan sebanyak 75 batang tanaman ganja dengan tinggi bervariasi antara 35 cm hingga 150 cm. Seluruh tanaman tersebut dalam kondisi lembab dengan total berat netto mencapai 650 gram. Tanaman ganja itu ditemukan terikat menggunakan tali plastik biru dan disembunyikan di atas tumpukan kayu.

Selanjutnya, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasatresnarkoba AKP JH Pardede membenarkan hal tersebut. Dia menyampaikan bahwa pengungkapan kasus itu merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, termasuk praktik penanaman ilegal.

” Kasus ini tidak hanya terkait penyalahgunaan, tetapi juga sudah mengarah pada upaya budidaya ganja. Ini menjadi perhatian serius dan akan terus kami kembangkan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 609 ayat (1) juncto pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selanjutnya, pihak Polres Karo mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.  (JJ)

 

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *