Satreskrim Polres Sibolga Bekuk tersangka Pencurian Becak Bermotor

tersangka Curanmor dan barang bukti becak bermotor. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga mengungkap pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Sibolga. Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan atas kehilangan satu becak bermotor.

Kapolres AKBP Eddy Inganta melalui Kasat Reskrim AKP Rudi S Panjaitan membenarkan hal itu, kemarin.

Dia menjelaskan, korban bernama Ribur Mangala Siahaan (52), telah melaporkan kehilangan becak Sepeda Motor jenis Honda Mega Pro hitam pada Jumat (02/05/2025) di Jalan Buchari Koto, Kelurahan Kota Beringin, Kecamatan Sibolga Kota.

Sebelumnya, korban telah memarkirkan kendaraannya di samping tempatnya bekerja di Gudang Ekspedisi AXB untuk melakukan aktivitas bongkar muat barang. Namun ketika kembali di tempat parkiran, kendaraan tersebut telah raib.

Korban sempat menanyakan keberadaan becaknya kepada rekan kerja dan mendapat jawaban bahwa seseorang telah membawanya dengan alasan sudah meminta izin.

Namun, korban membantah pernah memberikan izin atau berbicara dengan siapa pun terkait penggunaan kendaraannya itu.

Kemudian dia memeriksa rekaman CCTV dan mendapati seorang pria tak dikenal telah membawa becaknya. Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polres Sibolga dengan kerugian ditaksir mencapai Rp17.000.000.

Dari LP/B/70/V/2025/SPKT/Polres Sibolga/Polda Sumut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil investigasi, identitas pelaku diketahui dan pada Minggu (04/05/2025) tersangka berada di Jalan BKKBN, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Lalu petugas mengamankan seorang pria berinisial JMS alias Madi (28), warga Pancuran Kerambi, Sibolga Sambas. Kepada petugas tersangka itu mengakui perbuatannya. Dan petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, 1 becak bermotor Honda Mega Pro warna hitam, fotokopi STNK dan surat tanda terima dari Bank BRI, baju dan celana yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Kini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Sibolga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya guna penyidikan lebih lanjut. (J J)

Exit mobile version