Satresnarkoba Polres Palas Ungkap Kasus Narkotika, Satu Tersangka Diamankan

tersangka dan barang bukti yang diamankan petugas. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) telah mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Seorang tersangka berinisial DMS (31), warga Desa mondang, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas dapat diamankan karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan itu pada Jumat dini hari (30/01/2026) sekira pukul 00.40 WIB, di Balakka Tingkir, Desa Bulusonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.

Dari tangan tersangka, diamankan sejumlah barang bukti berupa 4 plastik klip berisikan narkotika, 1 kotak bungkus rokok INMILD, 1 bal plastik klip kosong, 1 handphone vivo warna biru dan uang tunai Rp 100.000.

Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan mewakili Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto membenarkan hal tersebut.
” Benar, Tim Opnal Satresnarkoba Polres Palas telah mengamankan satu orang tersangka tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan anggota di lapangan,” ujar Bripka Ginda pada awak media, Minggu (01/02/2026).

Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan juga menjelaskan, pada Jumat (30/01/2026) sekira Pukul 00.10 pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seorang yang diduga memakai narkotika, selanjutnya tim opsnal Satresnarkoba Polres Palas langsung bergerak menuju lokasi yang dilaporkan.

” Hasilnya, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas berhasil mengamankan tersangka DMS di dalam rumahnya kemudian mendapatkan narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok milik tersangka DMS,” jelasnya.

Selanjutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeladahan dan mengintrogasi DMS yang mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari inisial F.

” Setelah dilakukan penangkapan, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkas Bripka Ginda. (JJ)

Exit mobile version