Satresnarkoba Polres Tanah Karo Ringkus Pengedar Sabu Di Desa Aek Popo

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Ringkus Pengedar Sabu Di Desa Aek Popo
tersangka yang menunjuk barang bukti miliknya. (foto : dok)

BLOKBERITA.COMPetugas Satresnarkoba Polres Tanah Karo telah menunjukkan kesigapan dalam memberantas peredaran narkotika. Buktinya, Kamis(04/09/2025), sekitar pukul 23.00 WIB, personil dapat menangkap seorang pengedar sabu di Desa Aek Popo, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

Tersangka yang berinisial PEM(43), warga Desa Pengambaten, Kecamatan Merek diamankan di rumahnya. Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan 12 paket narkotika jenis sabu 4,11 gram, satu lembar tisu, sebuah dompet warna pink, serta uang tunai senilai Rp 250.000.

” Kami mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Tanah Karo,” ujar Kapolres AKBP Eko Yulianto pada pers, Selasa(09/09/2025).

Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Pihaknya menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Karo.

Langkah tersebut menunjukkan komitmen Polres Tanah Karo untuk selalu proaktif dalam memerangi narkoba, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku. (J J)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *