BLOKBERITA.COM – Pihak Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia (RI) masih menyelidiki satu kasus pelanggaran berat masa lalu yang terjadi di kawasan perkebunan sawit PT Bumi Flora, Aceh Timur.
Yakni kasus pelanggaran HAM berat di Bumi Flora Aceh Timur pada Agustus 2001. Dugaan penembakan warga sipil di kawasan perkebunan kelapa sawit itu menewaskan 31 warga, kemudian tujuh luka-luka dan satu orang hilang.
” Masih ada satu penyelidikan lagi yang masih dilakukan Komnas HAM untuk kasus yang terjadi di Aceh. Yang tinggal itu kasus Bumi Flora,” kata Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro pada pers, Kamis (10/04/2025).
Dia menyampaikan ada lima kasus di yang diselidiki Komnas HAM. Tiga di antaranya telah mendapatkan pengakuan pemerintah, yakni peristiwa Jambo Keupok, Simpang KKA dan Rumoh Geudong.
Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata dia, mengakui bahwa tiga kasus tersebut sebagai pelanggaran berat masa lalu. Terhadap para korban mendapatkan pemulihan melalui mekanisme nonyudisial.
Sementara itu, satu kasus yang baru selesai penyelidikan yakni peristiwa di Timang Gajah, Bener Meriah. Komnas HAM RI telah menyerahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Agung.
Sedangkan satu kasus yang masih proses penyelidikan adalah peristiwa di perkebunan sawit PT Bumi Flora, Aceh Timur. (J J)