BLOKBERITA.COM – Tersangka berinisial GPH (22), seorang pegawai honorer telah diringkus petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsianțar karena menyetubuhi anak dibawah umur, Jumat (01/08/2025).
Kapolres AKBP Sah Udur TM Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar membenarkan hal itu, kemarin.
Dia menyampaika bahwa tersangka itu menyetubuhi korban Melati (16) di rumahnya Jalan Ragi Hidup, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Jumat (06/06/2025).
Perbuatan bejad itu terungkap Selasa 17 Juni 2025 setelah ibu korban LJ (36) menemukan percakapan (chatingan) antara korban dan tersangka di HP.
Dimana korban menanyakan perbuatan tersangka, akan tetapi tersangka malah memblokir messanger korban. Lalu, LJ (ibu korban) menginterogasi korban hingga akhirnya korban mengaku telah melakukan persetubuhan dengan tersangka.
Disebutkan korban pertama kali melakukan persetubuhan dengan tersangka pada bulan puasa tahun 2025 di penginapan Lorong Sembilan. Selanjutnya mereka sering melakukan persetubuhan di rumah tersangka di Jalan Ragi Hidup, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Dan yang terakhir kali korban dan tersangka melakukan persetubuhan pada Jumat 6 Juni 2025 sekira pukul 11.30 Wib di rumah tersangka.
Atas pengakuan korban tersebut pelapor merasa shock, marah dan kecewa. Lalu pihak keluarga mengupayakan secara kekeluargaan dengan pihak keluarga tersangka.
Namun tidak ada titik temu sehingga akhirnya tertanggal 14 Juli 2025 korban membuat Laporan pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) No: LP/B/328/VII/2025/ SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, pada Jumat 1 Agustus 2025 siang sekira pukul 11.15 Wib Kanit PPA Satreskrim Ipda Darwin P Siregar bersama personil dapat meringkus tersangka di Jalan Rondahaim, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, depan Kantor Dinas Kebersihan.
” Tersangka GHP sudah ditahan dan dipersangkakan melakukan tindak pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul sebagaimana pasal 82 ayat (1) jo 76 E subs pasal 82 ayat (1) jo 73E UU RI No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2024,” pungkas Kasatres. (J J)