Simpan 11 Paket Sabu Diciduk Polsek

Simpan 11 Paket Sabu Diciduk Polsek
tersangka narkoba seoang wanita yang diamankan petugas. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas Unit Reskrim Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu serta mengamankan tersangka seorang perempuan di kawasan parkiran SPBU Simpang Marbau, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Sabtu petang (07/06/2025).

Berawal dari informasi yang diperoleh pihak Unit Reskrim Polsek Na IX-X, yang kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Sekira pukul 17.30 WIB, petugas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda DM. Manik dapat mengamankan seorang tersangka wanita berinisial ARP alias Dewi Sartika (27), warga Gang Ikhlas, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam penggeledahan di tempat kejadian, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi diduga sabu seberat 1,16 gram. Tak berhenti di situ, petugas juga menyita sepuluh bungkus plastik klip transparan lainnya yang berisi serbuk kristal diduga sabu dengan total berat 1,85 gram.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui narkotika tersebut miliknya dan rencananya akan diberikan kepada seseorang di Rantauprapat. Tersangka juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria yang identitasnya belum diketahui.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasubsi PID M Sie Humas, Iptu Arwin, membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan mengapresiasi langkah cepat Unit Reskrim Polsek Na IX-X dalam menindak penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

” Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara. Kasus ini menjadi bukti bahwa kami serius dan terus berkomitmen melakukan pemberantasan hingga ke akar-akarnya,” sebutnya pada wartawan, kemarin.

Kini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Na IX-X selanjutnya akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (JJ)

Exit mobile version