Sinergi Dan Kolaborasi, Polda Sumut Bersama OJK Bongkar Sindikat Penipuan Online Ratusan Juta

Kabid Humas Kombes Ferry saat memberi keterangan pada pers. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Penyidik Direktorat Siber Crime Polda Sumatera Utara telah mengungkap kasus penipuan dengan modus scamming (camming), yang korbannya adalah Konjen Kehormatan Turki di Medan, Rahmad Shah, seorang pengusaha ternama yang mengalami kerugian mencapai Rp254 juta.

Berkat kecepatan dan kejelian penyidik Ditreskrimsus Siber Polda Sumut, empat orang pelaku berhasil diamankan. Dua di antaranya merupakan narapidana di Lapas Kelas I Medan dalam kasus narkotika, yakni MSL (25), warga Langkat, dan R (34), warga Medan. Sementara dua pelaku lainnya adalah wanita, yaitu IP (20), warga Langkat (pacar tersangka MSL) dan TH (30), warga Medan Tembung.

keempat tersangka yang kini ditahan penyidik Ditres Siber Crime Polda Sumut. (foto : dok)

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Doni Satria Sembiring menjelaskan, pengungkapan kasus scamming ini merupakan hasil kolaborasi yang baik antara Polda Sumut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satgas PASTI, dan Lapas Kelas I Medan.

” Perlu kami sampaikan secara garis besar bahwa ini merupakan kejahatan scamming dengan memanipulasi data,” ujar Kombes Doni pada pers di Mapolda Sumut, Rabu (15/10/2025).

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Ketua OJK Brigjen Fajar, Kakanwil Ditjen PAS Sumut Yudi, Ketua Satgas PASTI, Kepala OJK Provinsi Sumut Mutaqhin dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan.

Kombes Doni menjelaskan, kasus ini bermula ketika tersangka Muhammad Syarifudin Lubis berkomunikasi dengan korban melalui aplikasi WhatsApp dengan berpura-pura menjadi Raline Shah, putri kandung korban.

” Pelaku mengaku sebagai Raline Shah dan meminta uang sebesar Rp24 juta kepada orang tuanya, Dr. Rahmad Shah,” jelas Kombes Doni.

Korban yang tidak curiga kemudian meminta kepada ibu Eka untuk mentransfer uang sesuai permintaan tersebut. Tidak berhenti di situ, pelaku kembali meminta sejumlah uang dengan alasan membeli emas Antam senilai Rp42 juta, kemudian Rp88 juta, dan keesokan harinya Rp100 juta.

” Total kerugian yang dialami Dr. Rahmad Shah mencapai Rp254 juta,” jelas Kombes Doni.

Dalam aksinya, pelaku terlebih dahulu mengecek aplikasi get contact untuk mencari nomor-nomor dengan nama ‘Raline Shah’. Setelah menemukan beberapa data yang cocok, pelaku kemudian memastikan identitas korban melalui akun Instagram Raline Shah.

” Setelah yakin, pelaku melakukan screenshot foto Raline Shah agar tampak meyakinkan, lalu memulai komunikasi hingga akhirnya korban tertipu,” ujar Kombes Doni.

Dalam struktur perannya, Rizal bertugas menyediakan telepon genggam untuk digunakan Syarifudin. Setelah uang ditransfer oleh korban, Rizal memindahkan dana ke rekening Indri Permadani, lalu diteruskan lagi ke Ika Wulandari guna menghilangkan jejak transaksi.

” Uang hasil kejahatan segera dikirimkan ke pelaku lain untuk mempersulit pelacakan oleh pihak kepolisian,” tambah Kombes Doni.

Para tersangka akhirnya dapat ditangkap pada 10 September 2025. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 Undang-Undang Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

” Para pelaku menggunakan rangkaian kata bohong untuk menipu korban dan mengelabui pihak keluarga,” pungkas Kombes Pol Doni Satria Sembiring. (REL)

Exit mobile version