BLOKBERITA.COM – Terkait kepemilikan puluhan butir pil ekstasi dari oknum anggota Brimob Polda Sumut berinisial PAN, hingga kini Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak masih bungkam bahkan terkesan menutup-nutupi.
Sebagaimana pemberitaan, penangkapan terhadap PAN dilakukan oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba, Polda Sumut, pada Minggu 14 September 2025 sekitar pukul 00.01 WIB di Jalan Cakrawati, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Saat ditangkap, yang bersangkutan bersama dua orang lainnya yang diketahui berinisial R (46), warga Jalan Mangkubumi Los V, Medan Maimun dan K (28), warga Jalan Mangkubumi, Medan Maimun, Kota Medan.

Dari penangkapan tersebut petugas turut pula mengamankan 175 butir ekstasi, serta tiga handphone dalam berbagai merek. Untuk tersangka R, tertangkap tangan saat hendak menjual 20 butir pil ekstasi seharga Rp3 juta kepada petugas yang menyamar.
Setelah R tertangkap petugas pun melakukan interogasi dan R menyebut jika barang haram itu di peroleh dari tersangka K (28) serta oknum polisi berinisial PAN (36), warga Jalan Bahagia Ruko The Fortune, Medan Kota.
Selanjutnya, dari keterangan itu petugas pun tak membuang waktu lama langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka PAN di Jalan SM Raja, tepatnya di dekat Makam Pahlawan.
Dibagian lain, Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Rantau Isnur Eka tidak membantah soal adanya informasi itu. Namun begitu, dia hanya menganjurkan agar menanyakan langsung ke Bidang Humas Polda Sumut.
Sementara itu, Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon juga membenarkan hal itu dan tidak membantah terkait adanya informasi penangkapan oknum anggota polisi tersebut.
Akan tetapi, perwira berpangkat melati dua itu belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena dia tak mendapatkan data lengkap dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
” Sudah ditanya, tetapi kami belum ada menerima datanya,” ucapnya pada wartawan, kemarin.
Para tersangka kini ditahan di Mapolda Sumut dan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (J J)