Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2014, Wong Chun Sen : Masih Tingginya Angka Perokok Muda

Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2014, Wong Chun Sen : Masih Tingginya Angka Perokok Muda
Wong Chun Sen menggelar Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2014

BLOKBERITA.COMWong Chun Sen menggelar Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2014,  tentang betapa bahayanya rokok terhadap kesehatan masyarakat. Dengan tujuan menciptakan ruangan bersih dan menciptakan kepada masyarakat untuk hidup sehat.

Sekertaris Kecamatan Medan Deli, Firza Putra dalam sambutannya menjelaskan bahwasanya ada beberapa kawasan atau tempat yang dilarang merokok di kota Medan seperti, di Transportasi umum, Rumah Sakit, kantor-kantor layanan kesehatan, sekolah dan lain-lain.

Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen Tarigan, menjelaskan setiap anggota DPRD harus melakukan sosialisasi Perda, karena tugas pokok dari anggota dewan yaitu, satu membuat undang-undang, kalau di daerah kita akan banyak peraturan daerah. Kemudian dua anggaran, seperti dalam hal untuk penggunaan anggaran. Dan juga tugas ketiga yaitu pengawasan.

Terkait Sosialisadi Perda Nomor 3 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok, kali ini Wong mengambil contoh, dari data tahun 2015 setiap tahun di seluruh dunia lebih dari 5 juta orang meninggal karena rokok. Dan Menurut nya angka ini bisa meningkat hingga 8 juta, jika rokok tidak dapat dikendalikan.

“Tahun 2010 kemarin di indonesia setiap tahun ada 200 ribu orang meninggal karena rokok, ini sama saja dengan 548 orang meninggal setiap hari,” ungkap Wong saat melakukan Sosper di Jalan Kayu Putih Gg. Karya Kec. Tg. Mulia Hilir Medan, Minggu (9/2/25).

Sementara dari data kesehatan didapati perokok paling aktif berada pada usia 25 sampai 38 tahun, dengan persentase 44, 75%. Lebih lanjut dikatakan Wong masih tingginya angka perokok muda tak sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

“Tahun 2019 yang menakdirkan penurunan preferensi perokok menjadi 5, 2% yang sebelumnya kan 7, 2%. Jadi kita mengharapkan prosedur menurun ya kalau bisa itu seperti yang disampaikan tadi, di tempat-tempat yang dikatakan tidak boleh merokok, ya kita jangan merokok itu bisa mengurangi,” terang Politisi Fraksi PDI Perjuangan Medan.

Tetapi, sambungnya, jika masyarakat tidak mau tahu justru dapat meningkat menjadi 8, 8%. Jadi ini sangat mengkhawatirkan sehingga anggota dewan membuat perda ini supaya mengurangi rokok di indonesia, yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat aktif, berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Pada kesempatan yang sama ketua tim Pembinaan dan Penyuluhan dari bidang Penegakan Peraturan Kesatuan Polisi Pamong Praja kota Medan, Andi Syukur Harapap mengatakan jangan sungkan untuk melarang orang yang merokok di lokasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Intinya adalah bagi yang merokok, apabila ada di depan, di samping, di belakang atau pun ada orang lain, ketika membakar rokok dan ibu-ibu atau pun bapak yang keberatan dengan perlakuan dari perokok tersebut, silahkan langsung ditegur ya, karena ini adalah hak kita untuk mendapatkan udara segar,” pungkasnya.(RS)

Exit mobile version