BLOKBERITA.COM – Petugas Polrestabes Medan mengamankan J, istri personil Kodam I/BB Serka Holmes Sitompul (HS) soal kasus penganiayaan yang menewaskan eks anggota TNI, Andreas Sianipar (44).
” Iya, sudah ditangkap (Istri HS), sudah diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, inisialnya J,” ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan pada pers, kemarin.
Dia menyebutkan bahwa tersangka ditangkap, Selasa (21/01/2025) dan dalam kasus ini, tersangka menyuruh empat warga sipil menjemput korban. ” Perannya menyuruh orang untuk jemput korban,” jelasnya.
Sebagaimana diberitakan, petugas juga telah meringkus empat pelaku yang disuruh Serka Holmes untuk menganiaya Andreas Sianipar. Adapun keempat pelaku itu adalah CJS alias Jovan (23), MFIH alias Aji (25), FA (37) dan Faisal (45).
” CJS yang menjemput paksa korban dari Gang Damai menuju rumah tersangka pertama atas nama HS (Holmes),” pungkasnya. (JJ)