BLOKBERITA.COM – Tabuh Genderang perang terhadap penyalahgunaan narkoba terus dikumandangkan. Buktinya, sepanjang Juni hingga pekan pertama Juli 2025, petugas Satreskoba Polres Gresik telah mengamankan 9 tersangka dari lokasi berbeda termasuk satu jaringan sabu yang melibatkan tiga perempuan dan dua pria.
Kelima tersangka jaringan sabu tersebut adalah: Ikbar Cahyo Kusumo (22), warga Desa Sembayat, Kecamatan Manyar, Tomi Okta Siswanto (38), warga Desa Sukonatar, Kecamatan Srono, Banyuwangi, – Yuyun Oktavia (45), ibu rumah tangga asal Desa Sembayat, Kecamatan Manyar, Cicik Kristianto (41), asal Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Dwi Yuli Susilowati (31), warga Banyuwangi.
Pada pers, Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro membenarkan hal tersebut. Dia menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap Ikbar Cahyo Kusumo (ICK) di daerah Bungah, dengan barang bukti sabu seberat 0,13 gram. Dari pengakuannya, mendapatkan barang haram itu dari Yuyun Oktavia.
” Yuyun diamankan di Perum Bungah Asri dan dari hasil penggeledahan ditemukan sabu seberat 0,89 gram,” terangnya, kemarin.
Menariknya, dalam pemeriksaan Yuyun justru menyebut Ikbar sebagai pemasoknya. Petugas lalu bergerak ke rumah Ikbar di Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, dan mendapati sabu seberat 3,09 gram serta pil ineks. Dari pengakuan Ikbar, barang tersebut ia peroleh dari Tomi Okta Siswanto (TOS).
Selanjutnya, petugas menangkap Tomi Okta bersama Dwi Yuli Susilowati di sebuah kamar hotel di Surabaya. Di lokasi tersebut, ditemukan 171 butir pil ineks serta sabu dalam berbagai klip dengan total sekitar 577 gram.
” Barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial J, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” sebutnya.
Para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Gresik dan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I. (JJ)