Temuan Senpi Di Lapas, 3 Ditetapkan Tersangka

senjata api jenis revolver berikut pelurunya yang ditemukan di Lapas. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Pihak Polres Aceh Utara menetapkan tiga tersangka dalam kasus adanya penemuan senjata api di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lhoksukon. Ketiganya berinisial I, S, A warga binaan Lapas setempat.

Kapolres AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reskrim AKP Boestani membenarkan hal itu. Kepada pers dia mengatakan senjata api tersebut dibeli seharga Rp 33 juta dari luar daerah. Penyerahan awal saat pembelian senilai Rp 25 juta, sedangkan sisanya Rp 8 juta melalui perantara.

” Uang membeli senjata api itu berasal dari napi A. Sedangkan yang mengatur semua pergerakan dilakukan oleh napi I bersama A serta kelompok lainnya,” ungkapnya pada Selasa (30/09/2025).

Boestani mengatakan napi I selain terlibat dalam kasus senjata api juga terseret dalam perkara penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi, sehingga mengakibatkan banyak korban merugi hingga ratusan juta.

” Kita terus mengembangkan dan menyelidiki kasus ini. Karena ada kelompok napi yang diberdayakan oleh ketiga tersangka itu, kebanyakan dari kasus narkoba,” ujar Kasat.

Walau pemesanan senjata api sebelumnya sempat dibatalkan oleh ketiga pelaku, menurut Boestani, mereka lalu kembali sepakat untuk membeli senpi laras pendek jenis revolver beserta empat amunisi.

” Terkait jenis detail senjata api itu akan dilakukan uji laboratorium kriminal,” jelas Kasat.

Selain itu, dia juga tidak memungkiri ada keterlibatan petugas Lapas Lhoksukon dalam memasukkan senjata api ke Lapas tersebut. Namun pihaknya masih mempelajari konstruksi perbuatannya lebih dulu.

” Kita juga sedang mendalami lagi apakah ada keterlibatan tersangka lain atau tidak. Ketiga pelaku ini terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara,” tukasnya. (J J)

 

Exit mobile version