Terdakwa Narkotika 20 Kg Divonis Mati Majelis Hakim

PN Idi. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Pihak Pengadilan Negeri (PN) Idi menjatuhi vonis pidana mati terdakwa Ismail alias Komo karena terbukti telah mengedarkan narkotika jenis sabu 20 kilogram. Majelis Hakim membacakannya dalam sidang di Ruang Sidang Cakra PN Idi, Aceh Timur pada Rabu (09/07/2025).

Dalam amar putusan perkara Nomor 51/Pid.Sus/2025/PN Idi itu, menyatakan terdakwa Ismail alias Komo Bin (Alm) Iskandar Anen tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

” Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,” ucap Dikdik Haryadi Hakim Ketua didampingi para hakim anggota Tri Purnama dan Reza Bastira Siregar dalam sidang terbuka, Kamis ( 10/07/2025).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa berperan aktif mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar. Dimulai ketika terdakwa menerima tawaran pekerjaan dari Munir (DPO) untuk mengedarkan narkotika, kemudian terdakwa datang ke Malaysia menjumpai Bang alias Dragon (DPO) yang merupakan bandar.

Dan disepakati terdakwa akan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram di wilayah Aceh Timur dengan upah yang akan terdakwa terima total sejumlah Rp90 juta.

Setelah kembali ke Aceh, 10 Januari 2025, terdakwa menerima kiriman 1 karung goni berisi 20 bungkus sabu-sabu dalam kemasan plastik teh cina merek Chinese Pin Wei warna hijau seberat 20.000 gram dari Malaysia.

Terdakwa bertemu dengan kurir pengantar dan bertemu di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur. Narkotika tersebut kemudian terdakwa simpan di rumahnya.

Selanjutnya, dalam rentang waktu 12 sampai 25 Januari 2025, terdakwa sudah mengedarkan narkotika tersebut sebanyak 15.770,44 gram kepada pembeli di Idi, Peudawa dan Peureulak [Kabupaten Aceh Timur] sesuai dengan arahan Bang alias Dragon (DPO).

Kemudian pada 25 Januari 2025, personel Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menemukan 4 bungkus sabu-sabu dalam kemasan plastik teh cina merek Chinese Pin Wei warna hijau seberat 4.229,56 gram yang merupakan sisa dari narkotika seberat
20.000 gram tersebut.

Lebih lanjut dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai penjatuhan pidana mati kepada terdakwa tidaklah bertentangan dengan Hak Asasi Manusia dan hukum positif Indonesia, serta sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUUV/2007 dan 3/PUU-VI/2007 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 11 PK/Pid/2002, 14 PK/Pid/2002, 53 PK/Pid/2002, 22 PK/Pid/2003, 18 PK/Pid/2007, 29 PK/Pid/2009, 554 K/Pid/2009, 558 K/Pid/2009, 560 K/Pid/2009, 1835 K/Pid/2010, dan 145 PK/Pid.Sus/2016.

” Perbuatan terdakwa mengedarkan narkotika jaringan internasional dalam jumlah sangat besar dipandang sebagai kejahatan luar biasa yang memberikan dampak buruk karena berpotensi membahayakan dan menimbulkan kerusakan generasi bangsa serta dikualifikasi sebagai pembuat kerusakan di muka bumi,” kata Juru Bicara PN Idi, Tri Purnama pada wartawan.

Selain itu, lanjut Tri Purnama, tidak ditemukan keadaan yang meringankan pada diri terdakwa. “Karenanya dapat diterapkan pidana mati kepadanya [terdakwa],” sebutnya.

Dalam amar putusan itu, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa (Ismail alias Komo) tetap ditahan.

” Menetapkan barang bukti berupa empat bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan plastik teh cina merek Chinese pin wei warna hijau dengan berat brutto 4.229,56 gram, satu koper warna coklat merek Polo Ben, satu kantong platik warna hitam Dimusnahkan,” terangnya.

Sebelumnya, dalam sidang pada Rabu, 25 Juni 2025, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa itu dipidana mati. Perkara tersebut disidangkan di PN Idi sejak Rabu (07/05/2025).(JJ)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *