Tersandung Dana Bos, Kasek SMAN 6 Diciduk Kejaksaan

tersangka oknum Kasek SMAN 6 saat digiring petugas kejaksaan. (

BLOKBERITA.COM – Oknum Kepala SMAN 6 Medan Renata Nasution telah diamankan oleh pihak Kejaksaan Negeri Belawan pada Selasa (09/09/2025). Yang bersangkutan ditangkap tersandung kasus korupsi dana BOS 2022-2023, saat menjadi Kepala SMAN 19 Medan.

Informasi penangkapan Kepala SMAN 6 Medan Renata Nasution telah sampai kepada Kepala Dinas Pendidikan Sumut Alexander Sinulingga. Tapi sampai saat ini belum ada penunjukan pelaksana tugas (Plt) Kepala SMAN 6 Medan.

Sementara Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Sumut Basir Hasibuan membenarkan tentang penangkapan Kepala SMAN 6 Medan Renata Nasution oleh pihak Kejaksaan Negeri Belawan.

Namun Kejaksaan Negeri Belawan belum ada menyurati dinas secara resmi atas penangkapan Kepala SMAN 6 Medan tersebut.

” Infonya sudah sampai ke sini, tapi belum ada secara resmi (surat) pemberitahuan dari pihak kejaksaan atas penahanan. Saya sudah laporkan ke pak kadis (Alexander Sinulingga) soal hal itu,” kata Basir pada pers, kemarin.

Sosok pengganti Renata Nasution sebegai Plt Kepala SMAN 6 Medan pun belum ada, karena belum ada surat dari Kejaksaan Negeri Belawan soal penahanan.

” Belum ada pengganti Plt (Kepala SMAN 6 Medan) nya, kejaksaan belum ada suratnya ke dinas,” tambahnya.

Pihak Kejaksaan Negeri Belawan menahan mantan Kepala SMAN 19 Medan Renata Nasution yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan operasional sekolah (BOS) senilai Rp 772.711.214.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Setiawan Barus menjelaskan dana BOS yang diduga dikorupsi Renata Nasution merupakan alokasi anggaran 2022-2023.

” Pada saat itu Renata Nasution bertanggungjawab atas pengelolaan dana BOS yang mencapai Rp 3.592.440.000,” ujar Daniel.

Meski belum merinci detail modus operandi Renata Nasution, penyidikan menunjukan bahwa negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat perbuatan tersebut.

” Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian dengan jumlah kurang lebih Rp 772.711.214,” kata Daniel.

Tersangka Renata Nasution kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Medan.

” Pertimbangan penahanan adalah karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana,” pungkas Daniel. (J J)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *