BLOKBERITA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap) II perkara dugaan pemerkosaan anak dibawah umur oleh ayah tiri korban, Rabu (19/05/2025).
Pelaku berinisial FS (51) warga salah satu Gampong di Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) sudah melakukan perbuatan keji pelaku terhadap korban sebanyak dua hali sejak 2024 lalu.
Pada wartawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyudin, mengatakan perbuatan keji korban membuat pelaku hamil hingga melahirkan. Berulang kali Wahyudin menerangkan, pelaku menikahi ibu korban pada 2016 saat korban berusia 6 tahun.
Bahkan pelaku diketahui sudah menikah empat kali. Pelaku mengaku pertama kali melakukan pemerkosaan terhadap korban pada Senin, (15/01/2024).
Dimana, kata dia, kala itu korban sedang tertidur di kamarnya dengan kondisi lampu mati dan hujan deras.
” Awalnya pelaku sedang tidur bersama istrinya, lalu dia terbangun karena mendengar suara hujan deras disertai petir,” katanya.
Kemudian, pelaku teringat usai Shalat Magrib dia membakar obat nyamuk dan meletakkan dekat lemari korban.
Lantaran khawatir terjadi kebakaran lalu FS masuk ke kamar korban untuk memindahkan ke tempat lain.
” Jadi tersangka pas waktu itu, mengangkat adik korban yang sudah turun kebawah kasur ke tempat semula.
Di waktu bersamaan itulah pelaku timbul niat bejatnya,” urainya.
Saat pelaku melancarkan perbuatan kejinya, korban sempat melawan sehingga pelaku menutup mulut korban dengan tangan.
” Setelah memperkosa anak tirinya, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada ibu korban,” ujarnya.
Tak sampai disitu, pelaku kembali memperkosa korban pada hari Kamis (01/02/2024) siang sekitar pukul 14.00 WIB, dimana korban sedang berada di kamarnya.
” Dengan cara merayu korban, pelaku kembali melakukan hubungan terlarang terhadap pelaku, hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan,” pungkasnya. (J J)