BLOKBERITA.COM – Petugas Satreskrim Polres Aceh Tengah telah meringkus tersangka Reje Kampung berinisial BT (54), warga Kecamatan Bintang, yang melakukan perusakan hutan lindung di kawasan Bur Kelieten, Desa Bale Nosar, Kecamatan Bintang. Lahan hutan lindung tersebut diketahui telah dialihfungsikan menjadi kebun pribadi oleh tersangka.
Informasi diperoleh, kasus itu terbongkar setelah penyidik menemukan adanya aktivitas penebangan liar sejak Juni 2024 hingga Agustus 2025. Hasil penyelidikan mengungkap, BT telah menebang lebih dari 100 batang pohon berbagai jenis dengan menggunakan chainsaw dan parang. Kayu hasil tebangan bahkan diolah menjadi papan dan balok untuk membangun sebuah gubuk di lokasi.
Bahkan, tersangka juga menanami lahan seluas 0,5 hektare dengan sekitar 1.000 batang kopi, 100 batang alpukat dan 100 batang petai cina, seluruhnya untuk kepentingan pribadi tanpa izin resmi.
Penangkapan terhadap tersangka BT pada Minggu (21/09/2025) WIB di Desa Rawe, Kecamatan Lut Tawar. Yang bersangkutan ‘digelandang’ ke Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres AKBP Muhamad Taufiq melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi membenarkan hal itu. Dia menjelaskan bahwa tersangka dijerat pasal 92 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6/ 2023 tentang Cipta Kerja.
” Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara Rp1,5 miliar hingga Rp5 miliar,” tegas Iptu Deno pada pers, kemarin.
Dalam kegiatan press release tersebut, Iptu Deno turut didampingi Kasi Propam Iptu EJ Hutasoit dan Kanit II Tipidter Aipda Amran.
Kasat Reskrim menegaskan, hutan lindung merupakan aset penting bagi kelestarian ekosistem. Dia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penebangan liar maupun membuka lahan tanpa izin, karena selain merusak lingkungan, tindakan tersebut juga merupakan tindak pidana berat dengan konsekuensi hukum serius. (J J)