BLOKBERITA.COM – Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Timur telah mengamankan tersangka pencurian sejumlah barang di Cafe Sanova.
Tersangka itu bernama Roy Kardo Fransisco Rajagukguk (31), warga Jalan Lau Dendang, Kelurahan Legiun Veteran, Kecamatan Medan Percut Sei Tuan, yang merupakan residivis tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis membenarkan hal itu. Dia menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku saat berada di Jalan Durung, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
” Kami melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku kasus pencurian barang-barang di Cafe Sanova,” ujar Iptu Khairul Fajri Lubis pada pers, Kamis (18/12/2025).
Berdasarkan laporan korban, Neneng Hildayanti (56), kejadian pencurian diketahui di hari Kamis (04/12/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. Korban waktu itu dihubungi oleh tetangga sebelah cafe yang memberitahukan bahwa banyak barang di cafe miliknya hilang.
Setelah menerima laporan, Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur yang didampingi Kanit dan Panit Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku berada di Jalan Sering.
Tim langsung bergerak ke lokasi, pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB dan dapat mengamankan pelaku.
” Saat pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas melakukan upaya tindakan tegas terukur,” jelas Iptu Fajri.
Berdasarkan dari hasil interogasi, Roy mengaku melakukan pencurian di Cafe Sanova bersama seorang pelaku lain bernama Sofyan Hakim, hingga kini masih dalam proses pencarian. Dari lokasi, mereka telah menggasak empat unit AC, sembilan CCTV, belasan kursi plastik, dua unit mesin pompa air, dua buah lemari besi dan enam buah pintu besi.
Roy juga tercatat sebagai residivis kasus curanmor yang pernah ditangkap pada 2019 dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Tak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni satu baju yang dikenakannya saat melakukan kejahatan, serta uang tunai hasil penjualan barang curian sebesar Rp35.000.
Kini, baik tersangka dan barang bukti masih diamankan di Polsek Medan Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. (JJ)












