BLOKBERITA.COM – Gelar Mediasi kedua oleh unsur tiga pilar di Kantor Desa Sei Rotan pada Rabu (20/08/2025) terkait dugaan kasus penggelapan uang hasil penjualan tanah warisan milik keluarga Almarhum Marasutan Siregar dan Almarhumah Siti Maun Br Hutasuhut di Desa Sigiring-Giring Lombang, Tapanuli Selatan, kembali gagal akibat tidak hadirnya Ratna Dewi Siregar warga Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Parahnya lagi, yang bersangkutan Ratna Dewi Siregar hingga saat ini masih menguasai uang penjualan tanah warisan dan ternyata adalah Ketua Perwiritan ibu- ibu di Dusun Desa Sei Rotan.
Dari gelar dan upaya permohonan mediasi di Kantor Desa Sei Rotan tak juga membuahkan hasil, Kepala Desa Sei Rotan pun menyerahkan sepenuhnya kepada para ahli waris untuk mengambil langkah selanjutnya.
Hal itu disampaikan salah seorang ahli waris, Sarinah Siregar pada wartawan usai dilakukannya mediasi di Kantor Desa Sei Rotan, Jalan Pendidikan II, Kecamatan Percut Sei Tuan, kemarin.
” Kepala Dusun (Kadus) VIII, Desa Sei Rotan mengatakan kepada saya, tidak hadirnya si Ratna Dewi itu, mungkin karena malu didengar ibu-ibu perwiritan lainnya, terkait mediasi yang dilakukan dari adanya dugaan kasus penggelapan uang warisan tersebut. Kebetulan saat pertemuan mediasi kedua di kantor Desa Sei Rotan, sedang ramainya ibu-ibu dalam mengikuti program pemeriksaan kesehatan gratis,” ungkapnya.
” Selaku ketua perwiritan, kan seharusnya memberi contoh yang baik dan tidak melanggar hukum. Jadi saya berharap dengan adanya kasus ini, menjadi pertimbangan bagi Kepala Desa maupun Kadus Sei Rotan, begitu juga ibu-ibu Perwiritan di Desa Sei Rotan dalam mengangkat ketuanya, untuk mengantisipasi hal serupa,” tambahnya.
Sebelumnya, Fahruddin Siregar juga selaku ahli waris mengatakan, Ratna Dewi Siregar menguasai uang hasil penjualan tanah warisan milik keluarganya seluas 10 rante sawah di Desa Sigirirng-Giring Lombang, Tapanuli Selatan.
” Ya, saya langsung menyerahkan uang hasil penjualan tanah warisan tersebut kepada Ratna Dewi Siregar, sebesar Rp 20 Juta lebih,” katanya.
Selain itu, dia juga membeberkan, modus operandi yang dilakukan Ratna Sari dengan menjanjikan, bisa mengurus surat tanah milik keluarganya di Jalan Pukat Banting I, Mandala By Pass, Kecamatan Medan Tembung.
” Ada dua kali saya berikan uang hasil penjualan tanah warisan tersebut kepada Ratna Sari, yakni pertama sebesar Rp.5 juta dan yang kedua Rp19.500.000. Sebab, dia bisa mengurus surat tanah milik keluarga kami, tapi nyatanya hingga saat ini tak jelas,” kesalnya.
Namun ironisnya, ketika dia meminta uang tersebut untuk dikembalikan, karena memang hampir dua tahun lebih lamanya pembuatan surat tanah tak juga selesai, Ratna Sari terkesan mengelak dengan berbagai alasan dan tidak berada di rumah bila akan ditemui.
” Rencana saya mau bayar PBB tanah kami yang di Mandala, jadi saya minta uang tersebut dikembalikan saja, kalau memang suratnya tak bisa diurus, namun dia terus mengelak dengan membuat alasan nanti saja kita bagi uang penjualan tanah warisan setelah dilunasi oleh pembeli,” jelasnya. (J J)