Terungkap Sejumlah Kadis Terima Uang Dari PT DNG Dipersidangan Korupsi Pembangunan Jalan Di Sumut

Terungkap Sejumlah Kadis Terima Uang Dari PT DNG Dipersidangan Korupsi Pembangunan Jalan Di Sumut
terdakwa oknum bendahara saat dipersidangan (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Oknum Bendahara PT Dalihan Natolu Group (DNG) Maryam telah memberikan kesaksian dipersidangan terbuka yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan pada Rabu (15/10/2025) terkait dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumut.

‎Dalam kesaksiannya, Maryam menyebut adanya aliran dana ke Kadis PUPR Mandailing Natal (Madina) Elpi Yanti Harahap sebesar Rp7,27 miliar.

‎‎Sebagaimana diketahui bahwa usai OTT KPK di Madina Kamis (26/06/2025), selang beberapa hari kemudian atau Jumat 4 Juli 2025, KPK kembali telah menggeledah rumah Plt Kadis PUPR Madina di Gunungtua Panggorengan, Panyabungan.

‎Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Medan, menanyakan kepada Maryam siapa saja yang menerima aliran uang dari PT DNG.

‎Dalam kesaksiannya, Maryam mengakui adanya aliran dana ke mantan Kadis PUPR Sumut Mulyono sebesar Rp 2,3 miliar. Lalu ke Kadis PUPR Mandailing Natal Elpi Yanti Harahap sebesar Rp7,272 miliar.

‎Kemudian ke mantan Kadis PUPR Kota Padangsidimpuan Ahmad Juni sebesar Rp1,27 miliar. Selanjutnya juga ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Ikhsan sebesar Rp 1,5 miliar. ‎Dan sebanyak Rp467 juta kepada pejabat Dinas PUPR Padanglawas Utara bernama Hendri.

‎Maryam dalam keterangannya menyebut, praktek suap itu tidak hanya ditujukan kepada Topan Obaja Putra Ginting, tetapi juga mengalir ke berbagai pejabat lain di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

‎Berdasarkan catatan keuangan PT DNG pada 2024 terdapat aliran dana sebesar Rp2,38 miliar kepada mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Mulyono.  ‎” Kepada Mulyono sebesar Rp2,380 miliar, benar ini?,” tanya Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu dalam persidangan.

‎Pertanyaan hakim itu dijawab tegas oleh Maryam yang membenarkan adanya transfer dana tersebut.
” Iya pak,” jawab Maryam. Dia membenarkan pertanyaan hakim sesuai dari buku catatan keuangan perusahaan PT DNG yang dipegangnya.

‎Hakim kemudian membeberkan adanya aliran dana ke Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal Elpi Yanti Harahap sebesar Rp 7,272 miliar, mantan Kepala Dinas PUPR Kota Padangsidimpuan Ahmad Juni sebesar Rp 1,272 miliar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Ikhsan sebesar Rp 1,5 miliar.

‎Kemudian Rp467 juta kepada pejabat Dinas PUPR Padanglawas Utara bernama Hendri. ” Iya pak,” jawab Maryam lagi. ‎” Masih banyak pihak lain yang juga menerima (uang) proyek dari PT DNG,” tambah Maryam.

‎Mendengar kesaksian yang diperkuat dengan bukti catatan keuangan perusahaan, Hakim Khamozaro Waruwu tampak geram.

‎Dia meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti temuan tersebut secara serius, bahkan menyarankan agar Kejaksaan Agung turut dilibatkan untuk memperluas penyelidikan terhadap para penerima dana.

‎” Itu baru satu perusahaan loh, ada banyak perusahaan di Sumut. Pantas saja kita lihat (mereka) gaya hidup mewah,” ucapnya.

‎Bendaraha PT Dalihan Natolu Group (DNG) Maryam bersaksi pada sidang lanjutan korupsi peningkatan struktur jalan di Sipiongot, Kabupaten Padanglawas Utara, yang menjerat lima tersangka. (JJ)

Exit mobile version