BLOKBERITA.COM – Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan menyayangkan ketidakhadiran sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Medan dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia.
Kegiatan sosialisasi tersebut digelar bersama Pemerintah Kota Medan pada Minggu (8/3/2026) di Jalan Tirto Ujung, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Medan.
Dalam kegiatan tersebut, Wong Chun Sen mengungkapkan bahwa tiga OPD yang sangat berkaitan langsung dengan implementasi perda tersebut justru tidak hadir. Ketiganya yakni Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, dan Dinas Kesehatan Kota Medan.
“Padahal kami sudah mengundang secara resmi. Perda ini menyangkut perlindungan penyandang disabilitas dan lanjut usia yang tentu sangat berkaitan dengan tugas mereka,” ujar Wong Chun Sen di hadapan warga yang menghadiri sosialisasi.
Ia menjelaskan, kegiatan sosialisasi perda tersebut digelar dalam dua sesi pada hari yang sama. Sesi pertama dilaksanakan pada pagi hari di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung. Sementara sesi kedua dilanjutkan pada siang hari di Jalan Tirto Ujung, Kelurahan Bantan.
Namun hingga kegiatan berlangsung, ketiga OPD tersebut tetap tidak hadir dan hanya diwakilkan oleh staf dengan alasan sedang memiliki agenda lain yang dianggap mendesak.
Menurut Wong Chun Sen, kehadiran kepala dinas sangat penting agar masyarakat dapat memperoleh penjelasan langsung terkait program dan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan penyandang disabilitas maupun lanjut usia.
“Kalau hanya diwakilkan, tentu penjelasannya tidak maksimal. Padahal masyarakat banyak yang ingin mengetahui secara langsung bagaimana program pemerintah dalam melindungi hak-hak penyandang disabilitas,” tegasnya.
Ia menilai, sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2024 ini merupakan bagian penting dalam upaya memastikan hak-hak penyandang disabilitas dan lansia benar-benar terlindungi serta mendapat perhatian dari pemerintah daerah.
Melalui perda tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat menjamin akses terhadap layanan kesehatan, kesempatan kerja, pendidikan, hingga fasilitas publik yang ramah bagi penyandang disabilitas.
Wong Chun Sen juga berharap ke depan seluruh OPD yang berkaitan langsung dengan kebijakan pelayanan masyarakat dapat lebih serius menghadiri kegiatan sosialisasi perda, sehingga informasi yang diberikan kepada masyarakat dapat lebih jelas dan komprehensif.
“Kita ingin perda ini tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar dijalankan. Karena itu peran OPD sangat penting dalam menjelaskan program dan pelaksanaannya kepada masyarakat,” pungkasnya.(RS)












