Tim PH Keluarga Winda Ambil Langkah Hukum Tuntaskan Kasus Kematian

Tim PH keluarga almarhumah Winda usai membuat laporan kepolisian. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Tim penasihat hukum (PH) dari pihak keluarga almarhumah Winda Lorenza Gowasa telah mengambil langkah hukum sebagai respons atas berkembangnya opini liar dan intervensi informasi yang dinilai menyudutkan bagi pihak keluarga.

” Jadi perlu kami tegaskan poin penting dalam hal ini adalah jam berapa sebenarnya kematian korban Almarhumah Winda Lorenza Gowasa dan pihak kepolisian jangan menjadi blunder,” ujar tim PH, terdiri dari Paul Junisu Jethro Tambunan didampingi Daniel Steven Sihotang, Farasian Fernanda Marbun dan Fairul Zainnuddin dari perwakilan Masyarakat Islam Pantau Keadilan, dalam siaran pers di Medan, Minggu (20/09/2026).

Menurut tim PH, pihaknya secara resmi juga telah melayangkan pengaduan di Polda Sumut. Menyusul adanya indikasi kuat keterlibatan pihak luar yang diduga memiliki konflik kepentingan(conflict of interest).

Selain itu, tambah tim PH, terdapat kejanggalan atas kondisi jenazah saat sampai di rumah duka. Pihak keluarga melihat banyak kejanggalan di tubuh jenazah dan merasa keberatan atas hasil autopsi.

” Sehingga memicu kegaduhan publik serta berpotensi mengaburkan fakta hukum dalam perkara kematian tidak wajar almarhumah Winda Lorenza Gowasa,” tegas tim PH.

Oleh karenanya, ada 3 poin tuntutan utama dalam pengaduan yang disampaikan pihak tim PH tersebut, antara lain :

1. Menolak dugaan adanya Intervensi Pihak Luar. Mendesak Polda Sumut untuk menindak tegas pihak-pihak non-yuridis yang sengaja membuat kegaduhan dan mencoba menggiring opini publik demi melindungi kepentingan kelompok tertentu.

2. Perlindungan Saksi Lapangan. Meminta jaminan keamanan bagi saksi-saksi kunci di lapangan, termasuk para penggali makam di tempat pemakaman umum (TPU), agar memberikan keterangan secara independen tanpa adanya intimidasi atau setiran dari pihak luar dan ke 3. Pengusutan Objektif Berbasis Dugaan Pembunuhan.

” Dengan mendukung penuh penyidik untuk terus berjalan pada koridor penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pembunuhan, karena perkaranya telah pula ditingkatkan ke tahap penyidikan dan mendapat pengawasan ketat dari Komisi III DPR RI,” papar tim PH.

Begitu juga sesuai hasil proses hukum dari pihak Polrestabes Medan yang memang telah menaikkan status perkara itu ketingkat penyidikan pada 05 Agustus 2026. ” Namun sampai kini sudah kurang lebih 45 (empat puluh lima) hari belum ada apa apa menyangkut kepastian hukum terhadap keluarga almarhumah,” tegas tim PH.

” Oleh karena itu, klien kami pun telah mengirimkan surat permohonan agar dilakukannya Ekshumasi Independen dan Permohonan Perlindungan Hukum Nomor: 001/ SP/VIII/2026 tertanggal 24 Agustus 2026. Surat tersebut dikirimkan pula kepada Presiden, Wakil Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Irwasum, Kabareskrim Polri, Dirtidpidum Bareskrim Polri, Karowassidik Bareskrim Polri, Kadivpropam Polri, Karopaminal Divpropam Polri, Kadivkum Polri, Kapolda Sumut, Irwasda Polda Sumut, Dirreskrimum Polda Sumut, Kabagwassidik Ditreskrimum Polda Sumut, Dan Kapolrestabes Medan,” pungkas tim PH.  (JJ)

 

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *