BLOKBERITA.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah meringkus buronan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Buronan itu bernama Abdur Rohim Batu Bara seorang pensiunan TNI AD yang ditangkap pada Jumat (30/01/2026), sekira pukul 19.50 WIB di persembunyiannya wilayah Seulalah Bawah, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis membenarkan hal tersebut. Dia menjelaskan sebelumnya Abdur Rohim telah dihukum dengan pidana 3 tahun penjara lewat Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 32 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 24 Januari 2024.
Dalam amar putusan MA, kata Ali, Abdur Rohim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan membawa 20 warga negara asing pengungsi Rohingya, keluar dari kamp pengungsian di Kota Lhokseumawe untuk dibawa ke Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Aksi tersebut dilakukan dengan imbalan sebesar Rp4,7 juta, menggunakan mobil jenis Isuzu minibus. ” Tak hanya pidana penjara dia juga dijatuhi denda Rp120 juta, subsidier 3 bulan kurungan. Namun, saat akan dieksekusi, terpidana menghilang sehingga ditetapkan sebagai DPO,” tandas Ali pada awak media, Sabtu (31/01/2026). (JJ)












