Tingkat Perceraian Tinggi, Kini Jadi ‘Perhatian Serius’ Plt Bupati Stabat

Plt Bupati Langkat Tiorita. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Tingkat angka perceraian di Kabupaten Langkat kembali menjadi sorotan. Sampai dengan Agustus 2026 di Pengadilan Agama Stabat tercatat sekitar 2.200 dan setelah 2025 jumlahnya mencapai 2.500 perkara.

Ironisnya lagi, sekira 85 persen perkara di 2026 ini adalah merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.

Alhasil, dari kondisi tersebut kini menjadi perhatian serius Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, Tiorita boru Surbakti. Dia menilai bahwa persoalan perceraian tidak bisa hanya dilihat sebagai masalah rumah tangga, karena dampaknya dapat meluas terhadap kehidupan perempuan dan anak.

Hal itu disampaikan Tiorita saat menerima audiensi Pengadilan Agama Stabat yang dipimpin Ketua Pengadilan Agama Stabat Fauzati, di Ruang VIP (Lounge) Kantor Bupati Langkat pada Senin (07/09/2026).

Audiensi itu membahas perkembangan perkara perceraian, pelayanan peradilan agama, pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian hingga pengembangan layanan peradilan berbasis digital.

Dalam pemaparannya, Pengadilan Agama Stabat menyebut sejumlah faktor yang dominan memicu perceraian. Di antaranya judi online (judol), penyalahgunaan narkoba, serta minimnya pemberian nafkah dan tanggung jawab terhadap keluarga.

Tiorita menegaskan tingginya angka perceraian harus menjadi perhatian bersama. Pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat dan seluruh elemen masyarakat dinilai memiliki peran dalam memperkuat ketahanan keluarga.

” Kami berharap angka perceraian di Kabupaten Langkat dapat ditekan. Keluarga merupakan fondasi utama pembangunan masyarakat. Oleh karena itu, perlu adanya peran bersama antara pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat dan seluruh pihak untuk memperkuat ketahanan keluarga serta menjaga keharmonisan rumah tangga,” ujar Tiorita dihadapan awak media, kemarin.

Selain upaya untuk menekan angka perceraian, Pemkab Langkat juga menaruh perhatian pada nasib perempuan dan anak setelah perceraian terjadi.

Dan dalam audiensi di Pengadilan Agama Stabat itu, disampaikan rencana penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian di Kabupaten Langkat. (J J)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *