BLOKBERITA.COM — Pengamat anggaran, Elfanda Ananda menilai tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi aset PTPN II senilai Rp263 miliar tidak mencerminkan rasa keadilan publik dan berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurutnya, perkara tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan pejabat strategis serta berdampak besar terhadap keuangan negara dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Jaksa penuntut umum sebenarnya bisa menerapkan tuntutan maksimal melihat besarnya nilai kerugian negara dan fakta bahwa aset yang dikorupsi merupakan milik negara yang selama ini kerap disalahgunakan,” kata Elfanda kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).
Ia menegaskan, jika korupsi terus dikategorikan sebagai extraordinary crime, maka penegakan hukumnya juga harus dilakukan secara luar biasa. Tuntutan yang terlalu ringan justru memunculkan kesan bahwa risiko korupsi di Indonesia masih murah bagi kalangan elite.
“Publik tentu mempertanyakan di mana letak efek jeranya jika kerugian negara ratusan miliar rupiah hanya dibalas tuntutan pidana yang relatif singkat,” ujarnya.
Elfanda juga menilai pengembalian kerugian negara maupun sikap sopan terdakwa di persidangan tidak seharusnya menjadi alasan dominan untuk meringankan tuntutan pidana. Sebab, pengembalian kerugian negara merupakan kewajiban hukum, bukan bentuk prestasi yang dapat menghapus dampak kerusakan tata kelola pemerintahan maupun hilangnya kepercayaan publik.
“Kerugian negara bukan hanya soal nominal uang, tetapi juga menyangkut rusaknya sistem, hilangnya kepercayaan masyarakat, dan dampak jangka panjang terhadap pengelolaan aset negara,” katanya.
Ia menegaskan, penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak boleh berhenti pada formalitas prosedural semata. Aparat penegak hukum dan pengadilan diminta memastikan putusan yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan rasa keadilan masyarakat, memberikan efek jera, dan menunjukkan bahwa hukum tidak tunduk pada kekuatan jabatan maupun kepentingan elite tertentu.
Untuk menghadirkan efek jera, Elfanda menilai hukuman terhadap pelaku korupsi harus proporsional dengan besarnya kerugian negara, dampak sosial yang ditimbulkan, serta posisi strategis pelaku.
Selain pidana penjara, ia juga mendorong penerapan pemiskinan koruptor melalui penyitaan aset dan pemulihan kerugian negara agar pelaku tidak tetap menikmati hasil kejahatannya.
“Korupsi harus dipandang sebagai kejahatan serius. Karena itu, selain hukuman berat, perlu juga perampasan aset dan pencabutan hak tertentu bagi pelaku,” tegasnya.
Ia turut menyoroti pentingnya transparansi dalam proses hukum, termasuk membuka konstruksi perkara, alur kerugian negara, hingga dasar pertimbangan tuntutan agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
Menurut Elfanda, penegakan hukum juga harus menyentuh seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual maupun pihak-pihak yang ikut menikmati keuntungan dari tindak pidana tersebut.
“Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Rasa keadilan masyarakat hanya akan lahir jika hukum ditegakkan secara tegas, adil, dan konsisten. Hukuman ringan dalam kasus korupsi besar justru berpotensi melemahkan kepercayaan publik dan mengurangi efek jera,” pungkasnya.(RS).












