Hukrim  

Tuntutan Ringan Korupsi Aset PTPN II Rp263 Miliar Tuai Sorotan, Empat Terdakwa Hanya Dituntut 1,5 Tahun Penjara

BLOKBERITA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset milik PTPN II yang disebut merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Ringannya tuntutan tersebut langsung menjadi sorotan publik karena dinilai tidak sebanding dengan nilai kerugian negara dan jabatan strategis para terdakwa.

Keempat terdakwa yakni mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023, Irwan Perangin-angin, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang, Abdul Rahman Lubis serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Iman Subekti.

Tuntutan dibacakan JPU Kejati Sumut Hendri Sipahutar dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026). Sebelum membacakan tuntutan, jaksa lebih dahulu menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap para terdakwa.

“Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa telah merugikan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Hendri Sipahutar di hadapan majelis hakim.

Sedangkan hal meringankan, para terdakwa disebut telah mengembalikan kerugian negara, mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum.

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Askani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor junto ketentuan lainnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Askani dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan, serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan,” ucap Hendri.

Tak hanya Askani, tiga terdakwa lainnya yakni Irwan Perangin-angin, Abdul Rahman Lubis dan Iman Subekti juga dituntut dengan hukuman yang sama, yakni 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta.

Namun khusus terhadap terdakwa Iman Subekti, jaksa turut membebankan uang pengganti sebesar Rp263 miliar yang disebut sebagai bagian dari kerugian negara dalam perkara penjualan aset PTPN II tersebut.

Meski demikian, tuntutan pidana yang hanya 1,5 tahun penjara terhadap para terdakwa dinilai sangat ringan dibanding besarnya kerugian negara dan posisi para terdakwa yang merupakan pejabat strategis. Publik pun mempertanyakan keseriusan penegakan hukum terhadap kasus korupsi besar yang menyeret pejabat tinggi BUMN dan pertanahan tersebut.

Ironisnya, dalam pertimbangan tuntutan, jaksa justru memasukkan pengembalian kerugian negara dan sikap sopan terdakwa sebagai alasan meringankan. Padahal, tindak pidana korupsi selama ini disebut sebagai kejahatan luar biasa yang berdampak luas terhadap keuangan negara dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mengajukan pembelaan atau pleidoi.

“Kami mengajukan pleidoi secara tertulis Yang Mulia,” ujar kuasa hukum terdakwa, Julisman.

Majelis hakim kemudian menetapkan agenda sidang pembelaan pada 22 Mei 2026, dilanjutkan tanggapan jaksa pada 25 Mei dan pembacaan putusan dijadwalkan pada 3 Juni 2026.(RS)

Exit mobile version