BLOKBERITA.COM – Tersangka ‘bekas’ narapidana bernama Suryanto (43), warga Jalan AR Hakim, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, kembali harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, pria tersebut justru mengulangi perbuatannya dengan mencuri mesin AC milik tetangga sendiri. Tak hanya itu, ampli video juga alat ukur tensi telah raib dibawanya kabur.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Dian Simangunsong membenarkan hal itu. Dia mengatakan aksi pencurian itu dilakukan tersangka pada 2 November 2025. Dan setelah dilakukan penyelidikan, pelaku dapat ditangkap tiga hari kemudian, 5 November 2025 sekitar pukul 01.45 WIB.
Namun saat diamankan, Suryanto berusaha kabur sehingga polisi mengambil tindakan tegas dengan menghadiahi timah panas di kaki kanannya.
” Sudah diberi tembakan peringatan tapi tetap berusaha melarikan diri. Maka petugas terpaksa melumpuhkan dengan menembak kaki kanannya,” jelas Iptu Dian pada awak media, kemarin.
Menurut dia, bahwa aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui setelah korban pulang dan melihat kondisi rumah telah berantakan. Pintu besi dan jerjak rumah sudah rusak, sementara sejumlah barang elektronik menghilang begitu saja.
” Merasa dirugikan, korban langsung membuat laporan ke Polsek Medan Area hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” pungkasnya. (JJ)












