Ungkap 4 Kasus Menonjol, Mapolresta Deliserdang Musnahkan 21 Kg Narkoba

Kapolresta Deliserdang Kombes Hendria bersama pejabat terkait pada gelar pemusnahan BB narkoba. (doto : dok)

BLOKBERITA.COM – Pihak Mapolresta Deli Serdang memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 21.408,57 gram hasil dari pengungkapan empat kasus menonjol selama periode Mei hingga Juni 2025.

Kegiatan itu pada Rabu (31/07/2025) dihadiri Kapolresta Kombes Hendria Lesmana, Kajari Deli Serdang Revanda Sitepu, Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, perwakilan BNNK Deli Serdang, AVSEC KNIA, Labfor Polda Sumut, Dinas Kesehatan Deli Serdang dan penasihat hukum.

” Total barang bukti sabu yang dimusnahkan mencapai 21.129 gram dari empat k4sus besar, dengan total sembilan ters4ngka, terdiri dari delapan pria dan satu wanita,” jelas Kombes Hendria.

Kasatres Narkoba Kompol Sebastian SR Saragih juga memaparkan secara rinci pengungkapan empat kasus tersebut.

Kasus pertama pada Minggu (11/05/2025) bersama AVSEC Bandara Kualanamu mengamankan tersangka DS (27), warga Aceh Utara, di ruang tunggu keberangkatan. DS kedapatan membawa enam paket sabu seberat 3.078 gram yang disembunyikan di dalam lipatan celana di koper. Dia mengaku diperintah oleh seseorang bernama KR untuk membawa barang tersebut ke Jakarta dengan imbalan Rp32 juta.

Kedua, pada Kamis (05/06/2025) diamankan dua tersangka yakni DI dan KD, yang ditangkap saat menumpang bus di Jalan Lintas Medan–Lubuk Pakam. Keduanya membawa sabu setelah dijanjikan upah Rp5 juta per orang. Mereka mengaku berangkat dari Lubuklinggau, Sumsel, untuk mengambil barang dari seseorang bernama R di Medan.

Yang ketiga Tersangka S (32), warga Serdang Bedagai, ditangkap pada Senin (26/05/2025) di Jalan Bakaran Batu, Lubuk Pakam. Dari tangannya, petugas menyita tiga bungkus sabu seberat 3.187 gram yang dikemas dalam plastik teh China warna hijau.

Baru kasus keempat pada Sabtu (07/06/2025) polisi mengamankan dua tersangka yakni inisial DD alias D (27) dari Tanjung Morawa dan LS alias L (39) dari Medan Area. Dari tangan mereka, disita satu bungkus sabu seberat 1.058 gram dalam kemasan teh China bertuliskan ‘GUANYINWANG’.
Tersangka mengaku mendapat barang dari seseorang tak dikenal dan hendak menyerahkan kepada LS dengan imbalan Rp1 juta. Jadi secara keseluruhan total 21.408.57 gram sabu yang disita. (J J)

Exit mobile version