Ungkap Peredaran Narkoba 2 Tersangka Diamankan Polres

kedua tersangka narkoba yang diamankan petugas. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karo telah mengungkap peredaran narkotika di Desa Situnggaling, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

Dalam pengungkapan itu diawali dengan penangkapan tersangka berinisial JSA (44) bersama 35,11 gram sabu, kemudian dikembangkan hingga mengamankan MBA (40) dengan 4,68 gram sabu.

JSA diamankan personil Unit II Satresnarkoba Polres Karo pada Kamis (03/09/2026) di sebuah rumah di Desa Situnggaling.

Dari penggeledahan, ditemukan dua paket plastik klip sabu 35,11 gram. Polisi turut pula mengamankan dua bal plastik klip kosong, pipet yang digunakan sebagai sekop, kotak kacamata, potongan plastik hitam, kaleng rokok surya dan satu handphone Vivo.

Sementara interogasi terhadap JSA diperoleh informasi terkait peredaran narkotika tersebut. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan MBA di Desa Situnggaling, sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 14 paket plastik klip sabu 4,68 gram di jaket MBA.

Selain barang bukti tersebut, polisi turut mengamankan timbangan elektrik, plastik klip kosong, kotak hitam, handphone Vivo, kotak rokok Sampoerna, jaket cokelat serta uang tunai Rp200 ribu.

Selanjutnya, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 39,79 gram.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Resnarkoba Polres Karo AKP Joni H Pardede membenarkan hal itu.

Dia mengatakan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

” Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 609 ayat (2) juncto pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana,” katanya. (J J)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *