Usai Viral Di Medsos, Sepasang Sejoli Bukan Muhrim Berakhir Dihadapan Hukum

petugas saat melaksanakan eksekusi cambuk terhadap tersangka wanita yang terbukti melakukan ikhtilath. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Viralnya kasus yang menggegerkan publik di wilayah Aceh dari media sosial akhirnya mencapai titik puncak di hadapan hukum pemerintah Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

Adalah tersangka Mus (56) eks General Manager PT Takabeya Perkasa Group dengan pasangannya seorang mahasiswi berinisial Sel (21) asal Kota Lhokseumawe telah menjalani eksekusi hukuman cambuk sebanyak 25 kali di halaman Masjid Agung Sulthan Jeumpa, Bireuen pada Kamis.

Keduanya dinyatakan bersalah atas Jarimah Ikhtilath, yakni perbuatan mesra antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram yang melanggar pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat.

Hubungan terlarang Mus dan Sel mencuat ke publik setelah foto dan video vulgar mereka tersebar luas di media sosial pada akhir 2024 silam.

Salah satu foto memperlihatkan wanita muda yang hanya mengenakan bra dan celana dalam berwarna pink, berpose mesra bersama seorang pria yang belakangan diketahui adalah Mus, petinggi perusahaan kontraktor ternama di Bireuen, Aceh.

Akhirnya, foto itu sempat viral yang memicu reaksi masyarakat. Berbagai media online yang mengabarkan bahwa hubungan mereka itu bermula saat si mahasiswi (Sel) menjalani praktek kerja lapangan (PKL) di perusahaan milik Mus.

Dugaan perbuatan tidak senonoh itu dilakukan berulang kali di dalam mobil dan kontennya diposting di media sosial, makin memperkuat sorotan publik.

” Cinta terlarang yang mereka lakukan ternyata membuat petaka saat vidio dan fotonya tersebar di media massa hingga viral dan Polres Aceh Bireuen mengambil tindakan lalu memeriksa kedua tersangka untuk dilakukan penyelidikan lebih mendalam,” tulis media.

Setelah melalui proses hukum di Mahkamah Syar’iah Bireuen, keduanya dinyatakan terbukti secara sah melanggar hukum syariat Islam dan dijatuhi hukuman cambuk.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan eksekusi cambuk terhadap Mus dan Sel berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Disebutkan bahwa eksekusi yang dilakukan secara terbuka itu sebagai bentuk pelaksanaan Uqubat ta’zir dalam hukum Jinayat tanpa pandang bulu. (JJ)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *