BLOKBERITA.COM – Dugaan korupsi jatah bahan bakar minyak (BBM) harian bagi para pekerja pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia terus menjadi sorotan publik. Polemik yang mencuat dan viral di berbagai media mengenai dana BBM sebesar Rp20 ribu per hari per pekerja yang diduga tidak disalurkan, kini mulai terkuak. Bendahara Pemerintah Kecamatan Medan Polonia, Kindi Kurniawan, akhirnya angkat bicara dan mengungkap fakta-fakta aliran dana yang selama ini dituduhkan kepadanya.
Saat dikonfirmasi, Kindi menegaskan bahwa dirinya telah menjalankan tugas sesuai prosedur, termasuk menyalurkan dana BBM melalui transfer langsung ke rekening Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)/Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpras), Khairul Arminsyah Lubis.
“Prosedur permintaan dana BBM setiap awal bulan dilakukan secara lisan oleh PPTK/kasi sarpras, karena nilai BBM per hari untuk para pekerja sudah ditentukan, Setelah itu, dana langsung ditransfer dari rekening kantor ke rekening PPTK/Kasi Sarpras atas nama Khairul Arminsyah Lubis,” ungkap Kindi, Rabu (16/04/2025).
Menurutnya, total dana BBM yang telah ia transfer sepanjang tahun 2024 mencapai berkisaran Rp1 milyaran, sedangkan untuk Januari hingga Maret 2025, jumlahnya mencapai berkisar Rp200 jutaan, beberapa Rinciannya dijabarkan oleh Kindi beserta sebagian besar transfer dana.
“Pada Juli 2024: Berkisar Rp80 jutaan, memasuki Agustus 2024: Berkisar Rp60 jutaan, lalu di September 2024: Berkisar Rp80 jutaan, selanjutnya di Oktober 2024: Berkisar Rp100 jutaan, dan November 2024: Berkisar Rp90 jutaan, kemudian di Desember 2024: Berkisar Rp130 jutaan,” terangnya.
Sementara itu, di tahun 2025, dana yang dikucurkan Kindi ke rekening Kasi Sarpras untuk BBM sebagai berikut ; Februari 2025 : berkisar Rp10 jutaan, Rp100 jutaan, Rp70 jutaan, dan Rp10 jutaan dan Maret 2025 : berkisar Rp50 jutaan.
“Total transfer dari rekening kantor ke rekening Kasi Sarpras sejak Januari 2024 hingga Maret 2025 berkisar Rp1,2 milyaran Artinya, tanggung jawab saya sebagai bendahara telah saya tunaikan,” tegas Kindi.
Ia juga membantah isu miring yang menyebut dirinya sedang diperiksa Inspektorat terkait dugaan pungli atau pemotongan gaji Kepling, PHL, dan TPP Pegawai. “Itu tidak benar. Pemeriksaan hanya seputar dugaan korupsi dana BBM untuk pekerja pengangkut sampah,” bantahnya.
Pernyataan Kindi dibenarkan oleh pihak Inspektorat Kota Medan, melalui Irbansus Evan Botung Daulay. Ia menyebut, saat ini pemeriksaan masih berlangsung dan ruang lingkupnya fokus pada penyaluran dana BBM. “Kami telah memanggil Kasi Sarpras, mandor, dan para pekerja pengangkut sampah. Bendahara juga turut diperiksa,” ungkap Evan Kamis (17/04/2025) petang.
Namun saat ditanya soal nomor surat pemanggilan, Evan enggan membeberkannya. “Maaf, itu masih rahasia, masih dalam lingkup pemeriksaan BBM,” ujarnya.
Sementara di sisi lain, Seorang pekerja pengangkut sampah dari Bestari, Kecamatan Medan Polonia, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan fakta mencengangkan terkait penyaluran dana Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi petugas kebersihan.
Ia mengaku baru menerima dana BBM pada April 2025, meski telah bekerja sejak September 2024. Penyaluran dana tersebut, menurutnya, baru dilakukan setelah kasus ini viral di media sosial.
“Karena sudah viral, saya baru terima uang BBM di bulan April 2025. Diterima Rp1.800.000 untuk Januari sampai Maret 2025. Kalau dihitung, memang Rp600.000 per bulan. Tapi sebelum itu, saya nggak pernah dapat, cuma bisa ngutang buat beli bensin,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebut adanya dugaan intimidasi dalam proses administrasi pencairan dana BBM. Menurutnya, para petugas lapangan kebersihan dipaksa menandatangani pernyataan bahwa dana BBM dari Juli 2024 hingga Maret 2025 telah diterima.
“Terkait pemanggilan mandor, petugas lapangan kebersihan becak diminta menandatangani pernyataan bahwa dana BBM dari Juli 2024 sampai Maret 2025 sudah diterima. Kami merasa seperti dipaksa atau diintimidasi,” ungkapnya.
Ia juga mengaku diminta menandatangani surat pernyataan bahwa dana BBM untuk Januari hingga Maret 2025 sudah diterima, setelah kasus ini menjadi sorotan publik.
“Karena sudah viral, kami disuruh tanda tangan bahwa sudah terima dana Januari sampai Maret 2025,” jelasnya.
Lebih memprihatinkan, kata dia, mandor bahkan mengimbau agar para petugas becak tidak mempertanyakan dana BBM untuk periode Juli hingga Desember 2024, yang hingga kini belum dibayarkan.
“Pihak mandor menegaskan ke petugas becak, jangan ada yang nanya-nanya soal dana BBM Juli sampai Desember 2024. Padahal sampai sekarang dana itu belum kami terima,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kasi Sarpras Kecamatan Medan Polonia, Khairul Arminsyah Lubis belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan yang menyeret namanya.
(RS).