BLOKBERITA.COM – Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Polda Sumut agar melakukan penahanan terhadap Heri Rahman yang telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus mengirimkan berkasnya ke Kejatisu. Hal tersebut guna memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap korban atas nama Arjoni.
Demikian Direktur LBH Medan Irvan Saputra didampingi Richard Salomo D Hutapea selaku kuasa hukum korban dalam keterangan pers di Medan, Rabu (30/07/2025).
Disebutkan, permasalahan bermula ketika Arjoni (korban) yang telah menikah dengan Heri pada 29 Oktober 2006 dan dari pernikahan itu telah pula memiliki dua anak yaitu AP dan MA.
” Kemudian setelah 11 tahun pernikahan, tersangka Heri pada 2027 mengajukan gugatan cerai terhadap Arjoni di Pengadilan Agama Tanjung Balai,” katanya.
Atas adanya gugat cerai tersebut, lanjutnya, tersangka Arjoni mengajukan gugatan pembagian harta gonogini selama pernikahan.
” Dari pernikahan mereka memiliki harta bersama berupa 1 Unit Mobil Type/Jenis New Avanza 1.3 G VVT-I/MB. Tahun pembuatan 2011, Nomor Polisi (BK 1264 VQ) atas nama Heri Rahman,” jelasnya.
Selain itu, ada juga satu sepeda motor merek Kawasaki tahun pembuatan 2014 No. Polisi (BK 6070) atas nama Nurjaman, 1 Bidang tanah yang berukuran Lebar 6,5M X Panjang 16.70 yang luasnya ± 108.55 M² yang diatasnya berdiri bangunan permanen berukuran 4,6 M X Panjang 14M yang terletak dijalan Sentosan No 28 Linkungan IV, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara.
Lalu, 1 Bidang tanah berukuran 10.60 M X Panjang 21M yang luasnya ± 222,60 M² yang diatasnya berdiri satu bangunan permanen dengan ukuran 6,6 X 10,70M yang tedapat di Jl. Kartini Lingkungan III Tanjungbalai, 1 bidang tanah yang berkuran 12M X 20M yang luasnya 300M² yang terletak di Jl. Adam malik, Kota Tanjunngbalai, 1 bidang tanah berukuran 10M X 20M yang luasnya ±200 M², yang terletak di dusun XV, Desa Sei Dua Hulu, Kabupaten Asahan.
Perlu diketahui gugatan yang diajukan di pengadilan agama tanjung balai pada 7 Juli 2017 akhirnya diputus pada tanggal 19 September 2018. Dalam putusan majelis hakim itu menyatakan harta goni gini harus dibagi dua.
” Namun, pasca putusan telah berkekuatan hukum tetap dan Arjoni telah menunggu selama 2 tahun diduga tidak ada niat baik dari tersangka Heri untuk memberikan haknya. Alhasil Arjoni pada tanggal 23 November tahun 2020 mengajukan permohonan eksekusi ke PA Tanjung Balai,” tuturnya.
Bahwa dari hasil eksekusi ditemukan fakta bahwa satu unit Mobil Avanza diduga telah digelapkan,
atau telah dijual oleh Heri Ramhan. Oleh karena itu pada 21 Mei 2021 Arjoni secara resmi laporan ke Polda Sumut dengan Nomor:STTLP/B/909/V/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. atas dugaan Penggelapan Harta Gonogini.
” Jadi, atas laporan tersebut sekitar februari 2025 Polda Sumut menetapkan Heri Rahman sebagai tersangka dugaan penggelapan sebagai yang diatur dalam pasal 372 KUHPidanan. Tapi, atas penetapan tersangka tersebut sekitar April 2025 Heri mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan dan alhasil Praperadilannya ditolak,” terangnya.
” Meski begitu, cukup aneh karena hingga saat ini tersangka tidak ditahan dan berkas perkaranya tidak kunjung P21,” tambahnya.
Oleh karenanya, pihaknya sebagai Lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM serta hak-hak perempuan dan anak. Sekaligus kuasa hukum Arjoni menilai adanya kejanggalan dalam penyidikan perkara a aquo.
” Dimana terkait dugaan tindak pidana tersebut seyogyanya tersangka haruslah ditahan karena pasal tersebut memenuhi syarat secara hukum untuk dilakukannya penahanan,” tegasnya.
Tidak hanya itu, menurut LBH Medan bahwa kejanggalan kasus tersebut terlihat sangat jelas dimana laporan yang telah lebih dari 4 tahun tidak juga kunjung P21. ” Padahal sudah seluruh pemberkasannya lengkap dan layak dimajukan ke tingkat hukum selanjutnya,” pungkasnya. (JJ)