Walau Pailit, PT PASU Langgar Perundang-Undangan Akibat ‘Robah’ Skema Pembayaran

Kepala Kejatisu Harli S. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut menyatakan bahwa walau sudah dikatakan bangkrut/pailit PT PASU telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku karena ‘merobah’ skema pembayaran pembelian aluminium dari PT Inalum 2018-2024.

” Pertama, perbuatan pidana tipikornya selesai ketika ada perobahan skema pembayaran dari yang seharusnya uang dibayar barang dikirim menjadi barang dikirim baru uang dibayar. Dan itu sudah terjadi sebelum PT PASU Pailit. Lalu kedua, sebenarnya penyidik tidak mempersoalkan pailit atau bukan tetapi pada adanya perobahan skema pembayaran,” ujar Harli Siregar menjawab wartawan, kemarin.

Seperti diketahui bahwa tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menetapkan satu tersangka lagi dalam Perkara Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium tahun 2018 Sampai 2024 atas nama JS selaku Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PTPASU).

Dari pemeriksaan, diduga terjadi tindak pidana korupsi pada penjualan Aluminium Alloy oleh PT Indonesia Aluminium (INALUM) kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU)Tbk yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tim penyidik juga menemukan dua alat bukti yang cukup, tersangka diduga secara bersama-sama dengan tersangka lainnya yang lebih dulu ditahan yakni secara bermufakat telah mengobah skema pembayaran yang sebelumnya harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri).

Kemudian dirobah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor selama 180 (seratus delapan puluh) hari, sehingga tersangka JS direktur utama PT PASU selaku pembeli barang tidak melakukan pembayaran atas aluminim alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum.

Mengakibatkan kerugian negara pada PT Inalum sekira mencapai USD 8.000.000(delapan juta dolar amerika yang jika dikonversi dalam rupiah saat ini senilai Rp.133.496.000.000 (seratus tigapuluh tiga miliar lebih). Namun, untuk kepastian nominal kerugian negara masih dalam proses perhitungan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 603 jo pasal 604 jo pasal 20 Undang-Undang Nomor 1/2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (JJ)

Exit mobile version