Warga Dairi Tolak Dan Kecam Keras Persetujuan Aktivitas PT Dairi Prima Mineral, Diduga Langgar Putusan MA

konferensi pers hybird yang dihadiri sejumlah para aktivis lingkungan dan awak media. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Warga Dairi menyatakan telah menolak dengan keras keberadaan aktivitas penambangan dari PT Dairi Prima Mineral (DPM) yang dinilai sebagai ancaman kerusakan ekologis dan ruang hidup masyarakat di Kabupaten Dairi.

Hal itu terungkap dalam gelar konferensi pers di Restoran Srikandi, Jalan Samanhudi, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun pada Rabu (13/05/2026).

Dalam kegiatan konferensi pers hybrid (via tatap muka dan sebagian zoom) itu berjudul ‘Warga Dairi dan Kelompok Masyarakat Mengecam Keras Izin Tambang’.

Dihadiri oleh narasumber utama yakni, Hendra Sinurat dari Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) bersama sejumlah warga dan pegiat sosial diantaranya Rohani Manalu, Tioman Simangunsong serta Rainim Purba.

Dikatakan, warga kembali menyoroti konflik panjang antara PT Dairi Prima Mineral (DPM) dengan masyarakat di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara terkait proyek tambang seng dan timbal yang digadang-gadang bernilai ratusan juta dolar. Namun, hingga kini masih menyisakan penolakan panjang dari warga yang memang khawatir terhadap dampak lingkungan dan keselamatan hidup mereka.

PT Dairi Prima Mineral yang mengelola proyek tambang bawah tanah di kawasan Sopokomil, Kecamatan Silima Pungga-Pungga memproduksi konsentrat seng, timbal dan perak sebagai mineral ikutan.

Dalam dokumen perusahaan, wilayah konsesi tambang mencapai sekitar 24 ribu hingga 27 ribu hektare. Sebagian area bersinggungan langsung dengan lahan pertanian/sawah, hingga kawasan pemukiman warga.

Yang paling banyak dipersoalkan menyangkut keberadaan fasilitas inti tambang, termasuk bendungan limbah atau tailing storage facility (TSF) di kawasan Sopokomil, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi.

Untuk lokasi bendungan tailing begitu dekat dengan pemukiman warga Desa Longkotan dan kawasan pertanian. Para warga juga menyebutkan bahwa untuk jaraknya hanya puluhan meter dari rumah penduduk, sekolah dan rumah ibadah.

Warga juga menilai kondisi tersebut sangat berbahaya, terlebih dikawasan Dairi memang dikenal memiliki kontur perbukitan dan berada di wilayah rawan gempa.

” Kalau bendungan limbah itu jebol, bukan cuma sawah yang hilang, nyawa manusia pun terancam,” ujar warga dalam aksi penolakan beberapa waktu lalu.

Bendungan tailing sendiri merupakan tempat penampungan limbah sisa hasil pengolahan tambang yang umumnya mengandung material sisa batuan dan zat kimia dari proses pemisahan mineral.

Dalam proyek PT DPM, keberadaan bendungan tailing menjadi salah satu sumber kekhawatiran terbesar warga dan pengamat lingkungan karena posisinya berada di kawasan hulu yang terhubung dengan aliran sungai dan area pertanian.

Warga khawatir apabila terjadi kerusakan konstruksi atau longsor di sekitar area bendungan, maka limpahan lumpur jelas berdampak pada lahan pertanian dan sumber air di wilayah hilir.

Penolakan terhadap proyek DPM sebenarnya sudah berlangsung sejak lama. Warga bersama sejumlah organisasi lingkungan menuding aktivitas perusahaan telah menyebabkan pembukaan kawasan hutan untuk pembangunan jalan tambang, gudang bahan peledak, basecamp, hingga fasilitas pengolahan mineral.

Masyarakat juga mengaitkan aktivitas pembukaan lahan dengan meningkatnya resiko banjir bandang, sedimentasi sungai dan rusaknya area pertanian di sejumlah desa sekitar pertambangan itu.

Beberapa warga Desa Bongkaras bahkan mengaku sawah mereka mengalami kerusakan setelah aktivitas perusahaan mulai berkembang di kawasan tersebut.

Selain bendungan limbah, warga dan kelompok lingkungan juga menyoroti metode backfilling atau penempatan kembali limbah ke lubang bekas tambang bawah tanah yang direncanakan PT DPM.

Metode cemented paste backfill (CPB) itu pada dasarnya merupakan teknik mencampur tailing atau limbah tambang dengan semen dan material tertentu, lalu dipompa kembali ke rongga bawah tanah bekas penggalian.

Pihak perusahaan menyebut metode yang digunakan untuk mengurangi jumlah limbah di permukaan serta menjaga stabilitas struktur tambang. Dalam sejumlah dokumen teknis perusahaan, metode itu menjadi bagian dari sistem pengelolaan tailing di proyek Dairi.

Disisi lain, penasehat hukum warga, Hendra Sinurat, menilai metode tersebut tetap menyimpan resiko terhadap kondisi geologi kawasan.

Dia mengatakan metode backfilling bukan berarti limbah hilang begitu saja, melainkan tetap ditempatkan kembali di dalam struktur tanah yang berpotensi mempengaruhi kekuatan dan kestabilan lapisan bumi di kawasan pertambangan. ” Metode backfilling ini juga menimbulkan risiko karena dapat menurunkan kekuatan tanah,” jelasnya.

Senada, kajian ahli hidrologi tambang dari Amerika Serikat via zoom juga menyoroti terkait keterbatasan metode backfilling dalam pengelolaan tailing tambang.

Menurut kajian, metode backfilling umumnya tidak memungkinkan untuk menimbun 100 persen limbah tailing ke dalam tambang bawah tanah. Dalam prakteknya, hanya sekitar 40 hingga 60 persen tailing yang dapat ditimbun kembali, sementara sisanya tetap harus ditempatkan di permukaan melalui bendungan atau fasilitas penampungan lainnya.

Hal itu semakin memperbesar kekhawatiran warga terhadap keberadaan bendungan tailing di kawasan Sopokomil yang berada dekat area pertanian dan permukiman.

Tak hanya soal lingkungan, sengketa itu juga telah merembet ke jalur hukum. Warga pernah menggugat izin lingkungan PT DPM karena dinilai telah mengancam keselamatan masyarakat dan tidak dilakukan secara transparan.

Dalam prosesnya, warga sempat meraih kemenangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Majelis hakim kala itu telah mengabulkan gugatan masyarakat dan menyatakan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan PT DPM cacat administrasi serta harus dicabut.

Perlawanan warga kemudian berlanjut hingga tingkat kasasi dan mencapai titik penting setelah Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan masyarakat Dairi terhadap izin lingkungan perusahaan.

Sebagai tindak lanjut putusan MA Nomor 277 K/TUN/LH/2024, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi mencabut Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan PT Dairi Prima Mineral melalui Keputusan Menteri Nomor 888/2025 tertanggal 21 Mei 2025.

Sekretaris Utama KLH/BPLH Rosa Vivien Ratnawati menyatakan pencabutan izin itu membuat PT DPM tidak dapat melakukan kegiatan operasional dari perspektif lingkungan hidup.

Begitu pun, polemik tetap kembali muncul setelah terbitnya adendum persetujuan lingkungan baru pada 2026. Hendra Sinurat menilai langkah tersebut cacat secara administratif dan bertentangan dengan putusan sebelumnya.

” SK KLH 2022 tidak berlaku, maka terbit adendum SK KLH 2026, dan ini tidak tepat karena SK KLH 2022 itu telah dicabut. Maka mereka harusnya mengurus AMDAL baru,” ujarnya.

Menurut dia, pencabutan surat keputusan sebelumnya seharusnya membuat dasar hukum lingkungan lama tidak lagi dapat digunakan sebagai pijakan administrasi untuk menerbitkan adendum baru.

Pencabutan izin itu sebelumnya disambut warga sebagai kemenangan panjang setelah hampir dua dekade penolakan terhadap aktivitas tambang di Dairi. Banyak warga berharap proyek tambang dihentikan permanen karena dianggap mengancam ruang hidup masyarakat dan kawasan pertanian di sekitar lokasi tambang.

Bahkan Pemerintah Kabupaten Dairi sempat melakukan monitoring pasca pencabutan izin dan menyatakan tidak ditemukan lagi aktivitas pertambangan di lokasi PT DPM.

Sementara bagi sebagian warga, persoalan di Dairi bukan lagi sekadar urusan investasi dan angka produksi mineral. Melainkan di tengah tanah yang selama ini hidup dari pertanian, hadirnya tambang justru dianggap membawa kegelisahan panjang.

Di satu sisi ada janji investasi dan hilirisasi mineral. Di lain hal, masyarakat mempertanyakan harga yang harus dibayar adalah hutan dibuka, sawah yang terancam, keberadaan bendungan tailing dekat kawasan pemukiman, serta limbah yang sebagian akan tetap berada di permukaan karena tidak seluruhnya dapat ditimbun kembali ke bawah tanah.

Selanjutnya, dari tarik-menariknya kepentingan itu, warga Dairi masih menunggu satu hal sederhana yakni kepastian bahwa keselamatan hidup mereka tidak dikorbankan atas nama pembangunan. (JJ)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *